Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Korupsi di Kalsel Merujuk Satu Nama, Ada Kardus Uang Bermuka Gubernur
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tersangka imbas OTT KPK pada Selasa (8/10/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Balikpapan, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi berupa suap yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.

Kasus ini terkait dengan “fee” tiga proyek pembangunan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.

Kantor Berita Antara di Jakarta, Selasa (8/10/2024) melaporkan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya penyuapan terkait beberapa paket pekerjaan Dinas PUPR yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

1. Modus kasus korupsi di PUPR Kalsel

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tersangka imbas OTT KPK pada Selasa (8/10/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Ghufron menjelaskan, Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, SOL, bersama dengan Kabid Cipta Karya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) YUL, diduga telah melakukan perencanaan untuk memilih penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui "e-katalog". Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa penyedia yang direncanakan untuk tiga proyek pembangunan tersebut berinisial YUD dan AND.

Ketiga proyek yang terlibat mencakup pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai kontrak Rp23,2 miliar, pembangunan Samsat Terpadu senilai Rp22,2 miliar, serta pembangunan kolam renang di kawasan yang sama senilai Rp9,1 miliar. Ghufron menegaskan bahwa terdapat dugaan rekayasa pengadaan untuk memastikan bahwa YUD dan AND ditunjuk sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut.

Selanjutnya, SOL diduga memerintahkan YUL dan sopirnya, MHD, untuk mengantarkan uang kepada sopir SOL berinisial BYG, yang kemudian akan disampaikan kepada AMD, pihak yang diduga sebagai pengepul fee untuk Gubernur Kalsel.

2. Penangkapan OTT KPK di Kalsel

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada 4 Oktober 2024, tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak terkait di Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Mereka yang ditangkap termasuk YUL, YUD, MHD, AND, ARS (staf Cipta Karya Dinas PUPR), BYG, AMD, dan SOL.

KPK juga mengamankan beberapa pihak lainnya yang diduga terlibat dalam transaksi fee, seperti FEB (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel), DWI (istri FEB), IRH (Kepala Baznas Provinsi Kalsel), dan FRI (swasta). Total, KPK menangkap 17 orang dalam operasi ini.

Ghufron menambahkan, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai yang mencapai Rp12,1 miliar dan 500 Dolar Amerika Serikat, yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Gubernur Kalsel terkait proyek di Dinas PUPR. IDN Times melaporkan adanya salah satu barang bukti kardus bermuka Gubernur Kalsel berisikan lembaran uang Rp800 juta.

3. Status Gubernur Kalsel menjadi tersangka

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan hasil ekspos gelar perkara, pimpinan KPK sepakat untuk meningkatkan status hukum Gubernur Kalsel, SOL, YUL, AMD, dan FEB ke tahap penyidikan. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf A atau B, Pasal 11, dan Pasal 12B dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, tersangka YUD dan AND dikenakan pasal yang sama, terkait dugaan suap. Saat ini, KPK telah menahan tersangka SOL, YUL, AMD, dan FEB di Rumah Tahanan Gedung KPK, sementara YUD dan AND ditahan di Rutan Gedung KPK.

KPK masih berupaya mengamankan pihak lain yang bertanggung jawab dalam dugaan suap ini, termasuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, yang keberadaannya saat ini belum diketahui.

Editorial Team

Related Article