Balikpapan, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi berupa suap yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.
Kasus ini terkait dengan “fee” tiga proyek pembangunan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.
Kantor Berita Antara di Jakarta, Selasa (8/10/2024) melaporkan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya penyuapan terkait beberapa paket pekerjaan Dinas PUPR yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
