Banjarmasin, IDN Times - Penyidik Denpom Lanal Banjarmasin menetapkan Kelasi I Jumran, sebagai tersangka pelaku pembunuhan berencana terhadap jurnalis perempuan, Juwita. Penetapan Jumran, sebagai pelaku pembunuhan berencana mendapat respons positif dari kuasa hukum dan keluarga korban.
Sebagai pengingat, awalnya, kematian Juwita diduga akibat kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor. Namun, sejumlah kejanggalan muncul, memunculkan spekulasi lain. Korban ditemukan dengan luka di dagu, lebam di punggung dan leher, sementara dompet serta ponselnya hilang.
Anehnya, motor yang dikendarainya masih berada di lokasi kejadian.Juwita ditemukan tak bernyawa di tepi jalan menuju Desa Kiram, Banjar, pada Sabtu (22/3/2025). Saat ditemukan, ia masih mengenakan helm, sementara motornya terperosok ke semak-semak. Warga yang melihat kejadian itu langsung mengevakuasinya ke RSUD Idaman Banjarbaru.
Kuasa hukum keluarga Juwita, Muhammad Pazri, mengatakan penetapan ini didasarkan pada hasil autopsi yang memperkuat indikasi adanya pembunuhan terencana. “Kami mengapresiasi penyidik POM AL yang bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani kasus ini,” ujar Muhammad Pazri, Sabtu (29/3/2025) di Banjarmasin.
