Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan
Juwita, jadi korban pembunuhan kekasihnya, Kelasi I Jumran. (Dok. Istimewa)

Banjarmasin, IDN Times - Penyidik Denpom Lanal Banjarmasin menetapkan Kelasi I Jumran, sebagai tersangka pelaku pembunuhan berencana terhadap jurnalis perempuan, Juwita. Penetapan Jumran, sebagai pelaku pembunuhan berencana mendapat respons positif dari kuasa hukum dan keluarga korban.

Sebagai pengingat, awalnya, kematian Juwita diduga akibat kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor. Namun, sejumlah kejanggalan muncul, memunculkan spekulasi lain. Korban ditemukan dengan luka di dagu, lebam di punggung dan leher, sementara dompet serta ponselnya hilang.

Anehnya, motor yang dikendarainya masih berada di lokasi kejadian.Juwita ditemukan tak bernyawa di tepi jalan menuju Desa Kiram, Banjar, pada Sabtu (22/3/2025). Saat ditemukan, ia masih mengenakan helm, sementara motornya terperosok ke semak-semak. Warga yang melihat kejadian itu langsung mengevakuasinya ke RSUD Idaman Banjarbaru.

Kuasa hukum keluarga Juwita, Muhammad Pazri, mengatakan penetapan ini didasarkan pada hasil autopsi yang memperkuat indikasi adanya pembunuhan terencana. “Kami mengapresiasi penyidik POM AL yang bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani kasus ini,” ujar Muhammad Pazri, Sabtu (29/3/2025) di Banjarmasin.

1. Leher dipiting hingga meninggal

Ilustrasi pembunuhan. (Dok. iStockphoto.com)

Pazri mengatakan,Juwita diduga kuat meninggal setelah lehernya dipiting oleh tersangka Jumran di dalam mobil. Ia meneruskan bahwa pengakuan tersangka semakin menguatkan dugaan pembunuhan berencana.

Pazri menegaskan bahwa Tim Advokasi Keadilan "Juwita" akan terus mengawal jalannya proses hukum agar berlangsung adil dan transparan.

“Kami akan memastikan bahwa kasus ini tidak berakhir dengan impunitas,” tambahnya.

2. Keluarga Juwita tuntut keadilan

Keluarga berharap pelaku pembunuhan Juwita mendapat hukuman berat. (Dok. Istimewa)

Susi Anggraini, ipar mendiang Juwita, turut menyampaikan rasa terima kasihnya atas profesionalisme penyidik dalam menangani kasus ini. “Kami menghargai keterbukaan dan keseriusan dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar Susi.

Di tempat terpisah, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan telah melimpahkan kasus ini ke Denpom Lanal Banjarmasin pada Sabtu (29/3/2025).

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, menegaskan bahwa penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berjalan. “Hari ini, kami telah menyerahkan berkas serta barang bukti kepada POMAL Banjarmasin,” ujarnya. 

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa penyidikan akan sepenuhnya menjadi kewenangan Lanal Banjarmasin, sementara Polda Kalsel tetap berkoordinasi untuk memastikan kelancaran proses hukum. “Kami berharap kasus ini bisa ditangani dengan lancar dan transparan,” tambahnya

3. Lanal pastikan kasus ditangani serius

Ilustrasi hukum (Dok.IDN Times)

Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan, Mayor Laut Ronald L. Ganap, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas kasus dan akan segera melanjutkan penyidikan lebih dalam.

Dirinya juga memastikan TNI AL tidak akan menutupi kasus ini. Apalagi,kasus ini sudah mendapat atensi dari KSAL untuk menindak tegas.

"Tidak ada yang ditutup-tutupi, pimpinan juga sudah perintahkan untuk menindak tegas," kata dia.

Editorial Team

Related Article