Banjarmasin, IDN Times - Tunjangan penambahan penghasilan (TPP) guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menyumbangkan selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran (Silpa) APBD Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin Nuryadi saat ditemui di Kantornya, Selasa (3/1/2023). Alasan mengapa karena terkendala izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Izin Kemendagri menjadi rujukan dalam alokasi TPP di mana ada ancaman penerapan denda Rp500 juta.
