Sebanyak 101 Honorer Kutim Masuk Alokasi P3K, Ini Penjelasannya!

Sangatta, IDN Times – Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Rudi Baswan mewakili kepala dinasnya mengatakan, instansinya telah menerima surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait jumlah kuota penerimaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kabupaten Kutim, kata Rudi, mendapat kouta sebanyak 101 orang. Dengan catatan, 101 tersebut adalah TK2D, khusus ketegori dua (K2) dan telah bekerja atua mengabdi sebagai TK2D diatas 10 tahun.
1. Sebagai Sekretaris BKPP, Rudi menjelaskan teknisnya

“Dari 101 (formasi) itu, terbagi untuk formasi guru sebanyak 88 orang, penyuluhan pertanian 13 orang. Tenaga kesahatan nol, namun di catatan kami (BKPP) ada 1 orang, ini sedang diperjuangkan di pusat. Sedangkan untuk administrasi nol. Jadi, untuk tahap pertama ini tidak ada untuk umum, khusus teknis,” ungkap Rudi, di Coffee Morning, Senin (11/2/2019) kemarin.
2. Skema penggajian P3K

BKPP masih akan terus berkoordinasi dan menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pusat terkait dengan skema penggajian P3K. Berdasarkan surat Menpan-RB, sambungnya, P3K Kementerian digaji melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sedangkan P3K Daerah digaji melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Jika dikonversikan akan tunggu APBD Perubahan (APBD-P) di bulan Agustus nanti. Proses seleksi masih menunggu juknis Kemenpan-RB, apakah akan menggunakan passing grade seperti tes CPNS sebelumnya. Namun, informasinya tetap dilaksanakan seleksi melalui CAT (Computer Assisted Test),” tutup Rudi.