11 Ribu Kendaraan Lewati Tol IKN untuk Mudik

Balikpapan, IDN Times - Antusiasme pemudik di Kaltim untuk menggunakan Jalan Tol Balikpapan-IKN cukup tinggi. Sejak difungsionalkan pada H-7 Lebaran atau Senin (24/3/2025), ribuan pemilik kendaraan tercatat memanfaatkan Jalan Tol Balikpapan-IKN untuk keperluan mudik Lebaran.
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim mencatat, selama arus balik, ada 11 ribu kendaraan yang melintas dari arah Balikpapan menuju Penajam Paser Utara. Artinya sejak difungsionalkan untuk melayani mudik pada 24-31 Maret 2025, ada 1.000 lebih kendaraan yang melintas di Jalan Tol IKN.
1. Dilintasi 2 ribu kendaraan per hari saat arus balik

Koordinator lapangan Jalan Tol Balikpapan-IKN seksi 5A, Julio Silalahi, mengatakan, jumlah pengguna jalan tol ini pada saat arus balik, yakni mulai 1-7 April 2025 berpotensi lebih tinggi ketimbang arus mudik.
"Rata-rata kendaraan yang melintas saat arus balik mencapai 2.000 unit kendaraan," kata dia, Senin (7/4/2025).
2. Puncak arus mudik dan arus balik

Julio menambahkan, untuk puncak arus mudik melalui Jalan Tol tercatat terjadi pada H-3 Lebaran. Di mana sebanyak 1.800-an kendaraan melintasi Jalan Tol Balikpapan-IKN.
"Sedangkan puncak arus balik lewat Jalan Tol Balikpapan-IKN terjadi pada 5 April 2025 kemarin. Kami mencatat 2.365 kendaraan melintas," katanya.
BBPJN Kaltim juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengendara yang sudah menjaga ketertiban selama Jalan Tol Balikpapan difungsionalkan.
3. Jalan Tol Balikpapan-IKN dibuka bergantian

Sebagai informasi, Jalan Tol Balikpapan-IKN ini mulai dibuka pada Senin (24/3/2025) hingga Senin (7/4/2025) mendatang.Nantinya, akses jalan tol ini akan diatur secara bergantian. Untuk H-7 Lebaran sampai Lebaran, atau 24-31 Maret 2025, akses hanya akan dibuka dari Balikpapan menuju PPU dan Kalsel.
“Selanjutnya tol akan dibuka untuk arah Kalsel dan PPU menuju Balikpapan pada H+1 sampai H+7, atau 1-7 April 2025,” kata Kepala BBPJN Kaltim, Hendro Satrio MK, pada Senin (24/3/2025) kemarin.
Hendro mengatakan, selama fungsional, hanya kendaraan Golongan I, seperti sedan, jip, dan minibus yang boleh melintasi Jalan Tol Balikpapan-IKN. Waktu melintas juga dibatasi mulai jam 06.00 sampai 18.00 setiap hari dengan kecepatan maksimal 60 km/jam.