Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
42 Ton Pangan Ilegal Diselundupkan ke Pontianak, Dikirim dari Belanda
Puluhan ton pangan ilegal diamankan. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Upaya penyelundupan puluhan ton komoditas pangan ilegal berhasil digagalkan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat bersama Polda Kalimantan Barat (Kalbar).

Sebanyak 42 ton bawang bombai, kentang, dan wortel tanpa dokumen resmi diamankan dari sebuah gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kota Pontianak.

Penindakan dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Kalbar bersama Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalbar setelah menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Operasi berlangsung pada Selasa pagi sekitar pukul 10.49 WIB.

1. Ada bawang bombai, hingga wortel

Kentang hingga wortel ilegal masuk ke Pontianak. (IDN Times/istimewa).

Kepala Karantina Kalbar, Ferdi mengatakan, komoditas pangan tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari negara asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Komoditas yang masuk tanpa prosedur karantina berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan membahayakan sektor pertanian nasional,” jelas Ferdi, Kamis (14/5/2025).

Adapun barang yang diamankan terdiri dari 1.694 karung bawang bombai seberat 33,9 ton, 735 karung kentang seberat 7,35 ton, dan 61 karton wortel dengan berat 1,22 ton.

2. Dikirim dari Belanda, hingga China

Pangan lokal dikirim dari Belanda hingga China. (IDN Times/istimewa).

Berdasarkan label kemasan, komoditas tersebut berasal dari Belanda dan China, sementara importir diketahui berasal dari Malaysia.

Ferdi menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku penyelundupan pangan ilegal yang tidak memenuhi persyaratan karantina.

Selain melanggar hukum, pangan ilegal dinilai berisiko membawa hama, penyakit tanaman, residu pestisida berbahaya, hingga logam berat yang mengancam kesehatan masyarakat.

Menurutnya, bawang bombai ilegal berpotensi membawa berbagai jenis serangga, cendawan, bakteri, virus, hingga gulma yang dapat merusak tanaman lokal. Risiko serupa juga ditemukan pada kentang dan wortel yang disita.

“OPTK yang terbawa dapat merugikan petani dan mengganggu ketahanan pangan nasional. Sementara cemaran kimia dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan,” jelasnya.

3. Kalbar rawan penyelundupan, karena dekat perbatasan

Segudang pangan lokal ilegal ditemukan di Pontianak. (IDN Times/istimewa).

Ferdi bilang, pelaku pemasukan komoditas pangan ilegal tanpa dokumen resmi dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kalimantan Barat sendiri menjadi wilayah yang rawan penyelundupan komoditas pertanian karena memiliki perbatasan darat sepanjang 857 kilometer dengan Malaysia.

Karena itu, Karantina Kalbar menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan guna memastikan setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang masuk ke Indonesia memenuhi ketentuan karantina.

“Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan pangan, melindungi sumber daya alam hayati, serta menjaga kedaulatan negara dari ancaman pangan ilegal,” tukasnya.

Editorial Team