Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

5 Fakta tentang Persidangan Perdana Ratna Sarumpaet

IDN Times/Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penyebaran hoaks atau berita bohong, Ratna Sarumpaet, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ratna hadir sekitar pukul 08.55 WIB dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan berwarna hijau. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

1. Ratna ditemani anaknya, Atiqah Hasiholan

IDN Times/Helmi Shemi

Artis Atiqah Hasiholan yang juga merupakan putri dari Ratna Sarumpaet itu hadir menemani sang ibu, untuk menjalani sidang perdana.

“Ada kesempatan diperbolehkan kan ya (mendampingi),” kata Atiqah.

Atiqah mengaku sang ibunda siap menghadapi sidang. “Ibu siap,” ucapnya singkat, jelang persidangan.

2. Ratna diam seribu bahasa saat menghadiri persidangan

IDN Times/Helmi Shemi

Tiba di PN Jakarta Selatan, Ratna sempat tersenyum saat turun dari mobil, namun ekspresinya kembali datar. Raut muka yang datar juga tampak di wajah Atiqah meski dihujani pertanyaan awak media.

Jalan menuju ruang tahanan hanya memiliki lebar kurang lebih tiga meter. Awak media berusaha mengambil gambar dari berbagai arah, sehingga Ratna dan Atiqah sulit bergerak maju.

Atiqah akhirnya buka suara, merasa kesulitan berjalan, ia meminta awak media membuka jalan.

“Tolong buka jalan dong,” pinta dia pada wartawan.

Atiqah juga beberapa kali menegur awak media yang meminta dia memberikan komentar. “Nanti akan ada waktunya sendiri,” kata dia.

3. Ratna dua kali mengacungkan salam 'dua jari' selama persidangan pertama

IDN Times/Helmi Shemi

Sebelum persidengan, Ratna terlihat dua kali mengacungkan salam dua jari yang menjadi ciri khas kampanye pasangan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Pertama, saat Ratna tiba di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada pukul 09.28 WIB. Tak lama setelah ia duduk di kursi pesakitan, Ratna terlihat mengacungkan salam dua jari.

Kedua, kembali mengacungkan salam dua jari usai sidang selesai pada pukul 10.56 WIB. Salam dua jari itu dilakukan saat ia keluar dari ruang sidang. Namun, ia tidak mengatakan apapun tentang aksinya tersebut.

4. Pasal tindak pidana yang didakwakan kepada Ratna

IDN Times/Helmi Shemi

Ratna didakwa Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 14 disebutkan, barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Sedangkan Pasal 28 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Dalam dakwaan jaksa, kebohongan Ratna dianggap telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Di mana, ia mengaku telah dianiaya orang tak dikenal dan mengadu ke Calon Presiden Prabowo Subianto dan Badan Pemenangan Nasional (BPN).

Ratna juga dianggap memantik banyak pihak ikut berkomentar dan menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Hingga akhirnya, Ratna mengakui telah melakukan kebohongan ke masyarakat.

5. Ratna meminta perubahan status dari tahanan rutan menjadi tahanan kota

IDN Times/Helmi Shemi

Desmihardi, pengacara tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet, meminta perubahan status kliennya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota kepada majelis hakim. 

"Kami mengajukan permohonan untuk pengalihan penahanan dari Polda Metro menjadi tahanan rumah," kata Desmihardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).

Salah satu alasan permintaan perubahan status tahanan Ratna adalah pertimbangan kesehatan. 

"Bahwa terdakwa adalah seorang perempuan lemah yang telah berusia senja, saat ini berumur 69 tahun yang sudah barang tentu dalam usia tersebut sangat rentan dengan penyakit," kata Desmihardi. 

Desmihardi juga menyebutkan, berdasarkan perawatan dan pengawasan psikiater, Ratna kerap mengalami ketidakstabilan emosi dan gejala depresi. Untuk perubahan status tahanan itu, dia menyebut nama putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina, menjadi jaminannya. 

"Untuk menghindari adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 KUHP, maka anak kandung terdakwa sendiri yang bernama Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina memberikan pernyataan dan jaminan, untuk menghindari kekhawatiran dan menjamin bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan serta mempersulit jalannya pemeriksaan di sidang pengadilan," papar Desmihardi. 

Ketua Majelis Hakim Joni mengatakan, permintaan pengacara Ratna ini akan dipertimbangkan dalam sidang selanjutnya, yang akan digelar Rabu, 6 Maret 2019 mendatang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mulyani Citra Setiawati
EditorMulyani Citra Setiawati
Follow Us