Disembunyikan dalam Dus, 502 Telur Penyu Ilegal Diamankan di Sambas

Sambas, IDN Times - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalimantan Barat) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 502 butir telur penyu di Pelabuhan Penyeberangan Sintete, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Sabtu (28/2/2026).
Penggagalan penyelundupan ratusan telur penyu tersebut terjadi saat petugas Karantina Kalbar melakukan operasi pengawasan rutin terhadap barang bawaan penumpang dan kendaraan yang akan menyeberang.
1. Ada kardus penumpang yang mencurigakan

Saat melakukan pemeriksaan, petugas mengamankan satu dus yang mencurigakan milik salah satu penumpang.
Setelah dilakukan pemerikaan fisik, ditemukan enam kantong plastik berisi masing-masing 80 butir telur, ditambah satu kantong kecil berisi 22 butir.
“Setelah kita periksa, media pembawa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina, sehingga kami lakukan tindakan karantina penahanan,” ungkap Ferdi, Kepala Karantina Kalimantan Barat.
Telur-telur tersebut, kata Ferdi, dikemas secara sederhana dan tanpa dilengkapi dokumen resmi maupun sertifikat kesehatan karantina.
2. Telur penyu juga berpotensi jadi media pembawa hama

Pengangkutan telur-telur penyu tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Selain statusnya sebagai satwa yang dilindungi secara hukum, telur penyu juga berpotensi menjadi media pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK),” ungkapnya.
“Pemasukan atau pengeluaran tanpa prosedur karantina berisiko tinggi menyebarkan penyakit yang dapat merusak ekosistem perairan dan sumber daya perikanan,” lanjut Ferdi.
3. Bakal lakukan pengawasan ketat

Ferdi bilang, pihaknya akan terus memperketat pengawasan di seluruh tempat pelayanan karantina. Karena, kata dia, telur penyu merupakan komoditas yang dilindungi, sehingga setiap upaya peredaran tanpa dokumen resmi dan prosedur karantina yang sah akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Dia menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga keamanan hayati, terutama di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.
Setelah menjalani proses pemeriksaan, telur-telur tersebut rencananya akan serahkan ke pihak konservasi. Dia menekankan dan mengimbau pada masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau membawa komoditas yang dilindungi tanpa dokumen resmi.
“Kepatuhan terhadap aturan karantina bukan hanya soal administrasi, tetapi juga upaya bersama dalam melindungi kelestarian satwa dan menjaga kesehatan sumber daya perikanan kita,” tukasnya.
Ferdi menyampaikan bahwa tindakan karantina penindakan tersebut juga menjadi wujud komitmen Karantina Kalbar dalam mendukung pelestarian penyu sebagai salah satu satwa yang dilindungi serta menjaga keamanan hayati nasional dan langkah nyata dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan kesehatan sumber daya alam hayati.
Dia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi kelestarian satwa liar dengan tidak terlibat dalam perdagangan ilegal.


















