50 Persen Kebakaran di Samarinda Gegara Korsleting Listrik

Samarinda, IDN Times - Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (Disdamkar) Kota Samarinda, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan upaya pencegahan serta mitigasi bencana kebakaran. Sebab, kebakaran merupakan bencana yang tidak dapat diprediksi dan dapat terjadi kapan saja.
"Kita harus tetap waspada dan tidak lalai, karena kebakaran dapat menimbulkan kerugian besar, baik kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, bahkan nyawa," ujar Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (Disdamkar) Kota Samarinda Hendra AH dalam keterangan resminya di Samarinda.
1. Separuh kebakaran karena arus pendek listrik

Hendra menerangkan, sekitar 50 persen kebakaran di permukiman disebabkan oleh korsleting listrik arus pendek. Sisanya disebabkan oleh faktor lain seperti kompor, kendaraan, dan benda-benda kecil lainnya.
Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, termasuk inspeksi daerah rawan kebakaran. Pada 2023 program inspeksi telah dilakukan di 1.000 rumah dan terbukti efektif.
"Pada 2025, program serupa akan dilanjutkan dengan target 1.500 rumah yang dilaksanakan pada bulan Mei dan Juni," tutur Hendra.
2. Pemeriksaan instalasi listrik

Selain itu, program pemeriksaan instalasi listrik rumah warga yang bekerja sama dengan Komite Nasional Keselamatan Instalasi Listrik juga telah menunjukkan hasil positif. Daerah-daerah yang telah diperiksa jarang atau bahkan tidak mengalami kebakaran.
Selama pemeriksaan, banyak ditemukan colokan listrik yang bertumpuk, kabel yang semrawut dan bercabang, serta MCB 900 watt dimanipulasi menjadi 1.300 watt ditemukan disaat pemeriksaan.
"Rencananya, kawasan tambahan yang akan diperiksa antara lain Jalan Karang Asam Ilir Gang Rauda dan sekitarnya, Gang Tanjung, serta Samarinda Seberang Kampung Baqa," jelas Hendra.
3. Dorong 1 APAR untuk 1 rumah

Pihaknya juga mendorong agar setiap rumah dapat memiliki minimal satu unit Alat Pemadam Api Ringan (APAR) berkapasitas 3 kg. APAR sangat efektif untuk memadamkan api kecil, misalnya pada kompor.
"APAR memiliki masa kadaluarsa 2 sampai 5 tahun. Kami mengimbau masyarakat untuk memiliki APAR dan memeriksanya secara berkala," tambahnya.