Pontianak, IDN Times - Polresta Pontianak menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang melakukan aksinya di sejumlah titik di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono menerangkan, rerata sepeda motor yang dicuri adalah korban yang teledor dalam menyimpan kendaraannya.
“Kami sudah menetapkan delapan orang tersangka. Pembelajaran ke masyarakat untuk kebiasaan agar supaya melakukan kunci ganda,” kata Agus, Rabu (10/9/2025).