Samarinda, IDN Times - Sekitar 98,09 persen anak usia 0-17 tahun di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah memiliki akta kelahiran. Artinya masih ada kurang lebih dua persen anak yang belum punya akta kelahiran.
"Jumlah anak usia 0-17 tahun di Kaltim pada 2021 sebanyak 1.241.919. Dari jumlah ini, 1.218.142 anak atau 98,09 persen telah memiliki akta kelahiran per 15 April 2022," kata Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita di Samarinda seperti dikutip dari Antara, Sabtu (30/4/2022).