Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Aksi Licik Terbongkar! Polres Paser Sita 584 Gram Sabu dalam Paralon
Tersangka LE dan barang bukti tindak pidana narkotika yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Paser. (Dok. Polres Paser)

Paser, IDN Times - Komitmen Polres Paser dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan dengan hasil nyata. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus besar peredaran sabu yang melibatkan seorang pria berinisial LE (46), warga Desa Bekoso, Kecamatan Paser Belengkong.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 584,29 gram sabu - jumlah yang tergolong besar dalam klasifikasi tindak pidana narkotika.

1. Berawal dari laporan warga

Barang bukti 500 gram lebih sabu yang diamankan dari tangan LE. (Dok. Polres Paser)

Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Suradi mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan pada Sabtu (12/4/2025).

“Penangkapan dilakukan di sebuah pondok milik tersangka. Di lokasi tersebut, kami menemukan satu paket sabu, timbangan digital, plastik klip, dua unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp6 juta,” ungkap Suradi, Selasa (15/4/2025).

2. Sabu disimpan di pipa paralon

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

Tidak berhenti di situ, tim memperluas penyelidikan ke rumah dan tempat kontrakan yang berkaitan dengan LE. Hasilnya mengejutkan, 12 paket sabu tambahan ditemukan dalam berbagai ukuran. Barang haram itu disembunyikan dengan sangat rapi di dalam pipa paralon untuk mengelabui petugas.

3. Terancam hukuman mati

Ilustrasi tersangka (IDN Times)

Atas perbuatannya, LE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga Rp10 miliar.

"Ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan pernah berhenti memerangi peredaran narkoba di wilayah Paser," tegas AKP Suradi.

Editorial Team

Related Article