Seorang Kades di Penajam Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan

Penajam, IDN Times - Seorang warga Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, melaporkan kepala desa berinisial M. M diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Selain Kades, pemilik lahan melalui kuasa hukumnya, Asrul Paduppai juga melaporkan tiga orang lainnya. Ketiganya berinisial S, Su dan HS diduga telah memberikan keterangan palsu, sehingga merugikan kliennya.
“Rabu (26/3/2025) kemarin, kami atas nama Pak Paniran telah melaporkan oknum kades Gunung Intan, Babulu dan tiga orang lainnya yang diduga melakukan penipuan atau keterangan palsu ke Reskrim Polres PPU,” ujar Asrul kepada IDN Times, Kamis (27/3/2025) di Penajam.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan pengaduan dugaan penipuan tersebut. Saat ini pihaknya masih mempelajari pengaduan tersebut guna proses selanjutnya.
“Benar pada Rabu (26/3/2025) kemarin telah menerima laporan tersebut dan kami telah menyampaikan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan nomor STPLP/100/III/2025/Reskrim,” ungkapnya.
Sementara itu, Kades Gunung Intan, Babulu berinisal M hingga berita diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait laporan dugaan penipuan tersebut.
1. Soal pengukuran ulang lahan

Asrul mengatakan bahwa dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut muncul ketika Kades tidak mengakui telah melakukan pengukuran ulang lahan milik kliennya yang terletak di RT.10, Desa Gunung Intan tersebut. Padahal pada 11 Juni 2024 silam pengukuran telah dilaksanakan, di mana dihadiri dan disaksikan oleh Kades sendiri.
Ia mengatakan bahwa pengukuran ulang itu juga dihadiri oleh Sekretaris Desa Gunung Intan bernama Alidin, Kepala Dusun III, Tri Cahyono dan para anggota BPD Desa Gunung Intan. Ketika mediasi yang dipimpin oknum kades itu sendiri telah disepakati dilakukan pengukuran ulang tanah milik Paniran yang memiliki bukti kepemilikan lebih tua dari surat milik S dan Su yang mengklaim lahan itu.
“Bahkan kades sendiri menyatakan jika nanti dilakukan pengukuran ulang, tanah kliennya melebihi dari pada jalan usaha tani, maka sisanya menjadi haknya Paniran sesuai dengan ukuran di Surat Keterangan Tanah (SKT)," ujar Asrul.
Kliennya memiliki segel tanah atas nama sendiri dengan Registrasi Kecamatan Babulu nomor : 593.2/60/IV/2007, tanggal 04 April 2007 berada di RT. 10, Desa Gunung Intan, Babulu. Dan dalam pengukuran ulang lahan milk Paniran, terbukti ukurannya masih sama dengan SKT. Pengukuran ulang juga disaksikan masyarakat pemilik lahan di atas jalan usaha tani tersebut.
2. Soal berita acara pengukuran ulang

Asrul mengatakan bahwa oknum kades tersebut tidak mau menerbitkan Berita Acara Pengukuran Ulang/Pengembalian Batas. Padahal menurutnya secara administrasi wajib diterbitkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
“Sehingga kami sudah dua kali meminta secara resmi berita acara itu, yakni pada 02 Juli 2024 dan 23 Agustus 2024, tetapi oknum kades atas nama pemerintah desa Gunung Intan tidak pernah memberikannya,” aku Asrul.
Karena tidak mendapatkan tanggapan, jelasnya, maka pihaknya memasukkan pengaduan kepada Ombudsman Perwakilan Kalimantan Timur, karena tidak berjalannya pelayanan publik di Pemerintahan Desa Gunung Intan, dan pengaduan itu ditindak lanjuti oleh Ombudsman.
Asrul mengatakan bahwa Kades memang merespons surat Ombudsman itu, tetapi ia menilai isinya sangat berbeda dengan fakta yang ada. Dalam surat dari Kades Gunung Intan Nomor : 593.7/02/PMT/Ds. Gn-Intan tertanggal 07 Februari 2025, menyatakan jika pihaknya belum pernah melakukan atau melaksanakan pengukuran ulang terhadap tanah milik Paniran itu.
“Atas jawaban Kades itu, maka pada Oktober 2024 lalu, telah kami layangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Penajam untuk memperjuangkan hak klien kami,” urainya.
3. Bukti diduga mengandung kebohongan

Asrul menambahkan bahwa tergugat oknum Kades serta S dan Su memasukkan surat balasan itu sebagai bukti surat. Padahal ia melihat bahwa ketika pengukuran ulang, mereka hadir dan menyaksikannya.
“Sehingga, kami menilai mereka dengan sadar memasukkan bukti yang diduga pernyataan yang mengandung kebohongan dari Kades dalam proses sidang tersebut,” tukas Asrul.
Selain itu, menurutnya, dari rangkaian sidang yang telah berproses di PN Penajam dengan nomor perkara : 68/Pdt.G/2024/PN Pnj, juga telah terjadi dugaan penyampaian kesaksian mengandung kebohongan. Dimana telah disampaikan oleh HS meskipun di bawah sumpah dalam agenda persidangan keterangan saksi dalam perkara.
“Di kesaksiannya, HS mengaku adalah keponakan bapak Paniran dan tentu sangat merugikan kedudukan hukum klien kami. Padahal secara fakta saksi ini tidak ada hubungan darah atau kekerabatan dengan klien kami,” ucapnya.
Oleh karena itu, Asrul dan kliennya menduga bahwa perbuatan oknum Kades Gunung Intan tersebut melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan Jo. Pasal 266 KUHP tentang keterangan bohong dalam akta otentik Jo. Pasal 55 ayat (1) mengatur tentang turut serta dalam perbuatan pidana.
Sedangkan S dan Su, diduga melanggar Pasal 266 KUHP tentang keterangan bohong dalam akta otentik Jo. Pasal 55 ayat (1) mengatur tentang turut serta dalam perbuatan pidana, di mana kedua orang ini juga telah mengklaim lahan milik kliennya. Sedangkan HS diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di pengadilan.