Aksi Perundungan Sadis, Remaja Ini Dipukul hingga Ditelanjangi

- Motif pembullyan karena korban dituduh selingkuh
- Korban dijambak, ditelanjangi dan direkam
- Pelaku dijerat dengan pasal kekerasan hingga ITE
Pontianak, IDN Times - Warga Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dihebohkan dengan kasus pembullyan atau perundungan oleh tiga remaja perempuan terhadap seorang remaja perempuan. Kasus ini viral lantaran video perundungan tersebut beredar luas di media sosial.
Ketiga remaja perempuan tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan secara beramai-ramai di muka umum, serta penyebaran konten bermuatan asusila melalui media elektronik.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 14.53 WIB di sebuah rumah di Jalan Martadinata Gang Pala III Nomor 97, Pontianak Barat.
1. Motif pembullyan karena korban dituduh selingkuh

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang pelajar perempuan berusia 19 tahun, melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
“Korban, NM (19 tahun) sedang menginap di rumah temannya bernama CK, kemudian tiga pelaku yakni PT, AF dan SQ mendatangi lokasi dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” kata Wawan, Rabu, (18/6/2025).
Menurut Wawan, insiden itu dipicu oleh perselisihan pribadi terkait hubungan asmara. Korban dituduh berselingkuh dengan pacar salah satu pelaku.
2. Korban dijambak, ditelanjangi dan direkam

Ketiga pelaku yang datang menggunakan mobil milik seorang pria berinisial ADR, langsung masuk ke rumah dengan seizin pemiliknya, kemudian menyeret korban keluar kamar dan mulai melakukan kekerasan fisik.
“Korban dijambak, ditampar, ditinju, ditendang, hingga dipaksa bersujud dan mencium tangan salah satu pelaku. Bahkan pakaian korban dilucuti hingga telanjang dan divideokan menggunakan ponsel oleh salah satu pelaku,” sebutnya.
Ironisnya, video pembullyan tersebut sempat diunggah sebagai Instagram Story oleh tersangka ND melalui akun @tuanputri_sq, dan dikirim secara pribadi ke beberapa orang lainnya, termasuk kepada seseorang berinisial BLN yang kemudian merekam ulang tayangan tersebut.
3. Pelaku dijerat dengan pasal kekerasan hingga ITE

Polisi menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten melanggar kesusilaan.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu helai baju dan celana korban, serta dua unit ponsel milik korban dan pelaku yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video,” jelas Wawan,
Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Satreskrim Polresta Pontianak. Polisi juga tengah mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten bermuatan asusila tersebut.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak menyebarkan kembali video tersebut, karena hal itu juga merupakan pelanggaran hukum,” tukasnya.