Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

AMAK Kembali Demo di Kejati Kaltim, Desak Penuntasan Kasus Korupsi

Belasan massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) kembali menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, Senin (22/9/2025).
Belasan massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) kembali menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, Senin (22/9/2025). Foto istimewa

Samarinda, IDN Times – Belasan massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) kembali menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, Senin (22/9/2025). Mereka membawa spanduk dan pengeras suara untuk menyuarakan tuntutan terkait kasus-kasus korupsi yang sebelumnya sudah mereka laporkan.

“Kami kembali ke sini untuk menindaklanjuti laporan kasus korupsi yang sudah kami sampaikan sebelumnya,” ujar Koordinator Lapangan AMAK, Rizal saat dihubungi.

1. Alokasi pengeluaraan dana daerah

 Belasan massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) kembali menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, Senin (22/9/2025).
Belasan massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) kembali menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, Senin (22/9/2025). Foto istiemewa

Ia menyebut, laporan itu mencakup persoalan dana influencer, seleksi direksi BUMD, hingga dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.

2. Lima tuntutan mahasiswa

Ilustrasi. Demo mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan, menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Selasa (6/10/2020). (IDN Times/bt)
Ilustrasi. Demo mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan, menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Selasa (6/10/2020). (IDN Times/bt)

Dalam aksi kali ini, AMAK membawa lima tuntutan utama:

  1. Membuka penyelidikan resmi terkait alokasi Rp1,7 miliar untuk jasa realisasi anggaran.
  2. Memeriksa dan menyidik proses seleksi Direksi BUMD Kaltim 2025 yang dinilai tertutup agar terhindar dari kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan jabatan.
  3. Mengusut dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan Dewan Pengawas RSUD Kaltim 2025–2030, terutama terkait rangkap jabatan pejabat aktif.
  4. Memanggil serta memeriksa pihak terkait, termasuk perangkat daerah, panitia seleksi, dan pejabat penetap kebijakan.
  5. Mengambil langkah hukum tegas bila ditemukan unsur tindak pidana KKN, serta menyampaikan proses hukum secara terbuka kepada publik.

“Kami berharap Kejati Kaltim benar-benar mengawal kasus ini,” tegas Rizal.

3. Korupsi pengelolaan DBON 2023

ilustrasi korupsi (unsplash.com/@nohepc)
ilustrasi korupsi (unsplash.com/@nohepc)

Selain itu, AMAK juga menyoroti kasus dugaan korupsi dana hibah dalam pengelolaan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) 2023 yang menjerat dua tersangka, Zaini Zain dan Agus Hari Kesuma. Mereka mendesak agar Kejati Kaltim mengusut tuntas kasus tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan ada aktor lain yang juga harus diungkap,” pungkas Rizal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

AMAK Kembali Demo di Kejati Kaltim, Desak Penuntasan Kasus Korupsi

22 Sep 2025, 19:16 WIBNews