Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Awas! Komplotan Pencuri Mengincar Gudang Kosong di Kubu Raya

Polisi ungkap kasus pencurian besar oleh komplotan di Kubu Raya.
Polisi ungkap kasus pencurian besar oleh komplotan di Kubu Raya. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Tiga pria warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) diringkus Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya usai melalukan aksi pencurian besar di gudang yang berlokasi di Jalan Adisucipto, kilometer 12, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

Pelaku yang berinisial RI (43 tahun), SM (21 tahun) dan AG (29 tahun). Ketiganya tak bisa berkutik saat petugas Resmob menangkap mereka secara terpisah di kediaman masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade membenarkan peristiwa tersebut. Aksi pencurian besar ini, kata Ade terjadi pada Senin (21/7/2025), sekitar pukul 09.00 WIB.

1. Penjaga malam mendapati pintu sudah terbuka

Komplotan pencuri gasak gedung kosong bawa puluhan barang.
Komplotan pencuri gasak gedung kosong bawa puluhan barang. (IDN Times/istimewa).

Peristiwa pencurian ini terjadi di Gudang PT Kilau Permata Khatulistiwa yang diketahui sudah tidak lagi beroperasi. Salah seorang penjaga malam yang datang untuk mengecek kondisi gudang mendapati pintu dalam keadaan terbuka.

Kecurigaan pun muncul, dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, puluhan barang berharga dinyatakan hilang.

Beberapa barang yang dilaporkan raib antara lain kompresor, sembilan ban truk, satu unit motor Honda Beat putih, dua mesin air, laptop, handphone Samsung, aki forklift, tabung gas, TV, kamera CCTV, mesin las, mesin cas accu, vacuum cleaner, knalpot, dongkrak, timbangan digital, hingga dua mesin gerinda.

2. Polisi bongkar komplotan pencurian besar

Ilustrasi borgol.
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Menindaklanjuti laporan dari pemilik gudang, Tim Resmob Macan Raya langsung melakukan penyelidikan intensif, di bawah pimpinan Kanit Opsnal Sat Reskrim, IPDA Muhammad Ilham Akbar, tim berhasil merangkai setiap potongan puzzle hingga akhirnya menemukan titik terang keberadaan para pelaku.

Tim berhasil menangkap RI di wilayah Jalan Adisucipto, pada Rabu (30/7/2025). Dari hasil interogasi awal, RI mengaku tidak sendirian dan menyebut nama rekannya, AG. Penangkapan terhadap AG pun segera dilakukan tanpa perlawanan di kediamannya.

Tidak berhenti di situ saja, dari hasil pengembangan, tim mendapatkan informasi tambahan mengenai pelaku ketiga, SM, yang akhirnya berhasil diringkus beberapa jam kemudian.

Ketiga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian di gudang tersebut. Setelah ditangkap, para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti juga tengah ditelusuri petugas.

“Kami pastikan setiap kasus yang meresahkan masyarakat akan segera kami tindak lanjuti secara serius. Ini bukti bahwa Polres Kubu Raya hadir untuk memberikan rasa aman,” ungkap Ade, Senin (4/8/2025).

3. Ancaman hukuman 7 tahun penjara

Ilustrasi borgol.
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ade mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata dari respons cepat dan profesionalitas Satreskrim Polres Kubu Raya dalam menangani setiap laporan masyarakat.

“Ketiga pelaku memanfaatkan situasi gudang yang sudah tidak beroperasi untuk menjalankan aksinya. Namun berkat kerja keras dan penyelidikan mendalam dari Tim Resmob Macan Raya, pelaku berhasil kami ringkus secara terpisah hanya dalam waktu beberapa hari sejak laporan diterima,” papar Ade.

Saat ini, Tim Resmob Macan Raya masih mendalami kemungkinan pelaku lain serta menelusuri keberadaan barang-barang curian yang belum ditemukan seluruhnya.

“Terhadap ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tukas Ade.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us