Samarinda, IDN Times - Pedagang kaki lima atau PKL di sepanjang tepian Sungai Mahakam masuk radar penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim). Jika nekat berjualan di badan jalan atau trotoar segera ditindak. Beleid ini diambil menyusul Perda No 19/2014 tentang Penataan dan Penertiban PKL.
“Di jalur hijau ini memang tak boleh ada PKL yang berjualan,” ucap Darham, Kepalas Satpol PP Samarinda saat dikonfirmasi, Senin (17/5/2021).