Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kegiatan patroli Satpol PP (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Samarinda, IDN Times - Pedagang kaki lima atau PKL di sepanjang tepian Sungai Mahakam masuk radar penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim). Jika nekat berjualan di badan jalan atau trotoar segera ditindak. Beleid ini diambil menyusul Perda No 19/2014 tentang Penataan dan Penertiban PKL.

“Di jalur hijau ini memang tak boleh ada PKL yang berjualan,” ucap Darham, Kepalas Satpol PP Samarinda saat dikonfirmasi, Senin (17/5/2021). 

1. Sebelum menindak, Satpol PP Samarinda bakal sosialisasi perda sebanyak tiga kali

Kasatpol PP Samarinda, Muhammad Darham (IDN Times/Yuda Almerio)

Meski demikian, kata Darham, pihaknya tak akan langsung menindak. Lebih dahulu dilaksanakan sosialisasi. Agar pedagang atau warga secara umum bisa mengerti mengenai Perda PKL tersebut. Jika masih nekat berjualan di atas badan jalan, barulah penertiban langsung dilakukan.

“Ya, setidaknya ada tiga kali sosialisasi,” sebutnya.

2. PKL hanya boleh berjualan hingga Pukul 19.30 Wita saja

Editorial Team

Tonton lebih seru di