Anggota Dewan Kalbar Jadi Tersangka PETI, Bawa Emas Rp6,2 Miliar

- Anggota dewan Kalbar berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka PETI setelah diamankan pada 3 Agustus 2026 saat membawa tiga keping emas seberat lebih dari 3 kilogram.
- Emas senilai sekitar Rp6,2 miliar itu diduga hasil tambang ilegal dan rencananya dijual ke luar Kalbar; polisi juga menyita uang tunai Rp5,4 juta.
- MA mengaku terlibat bisnis PETI selama tiga hingga empat tahun. Ia dijerat UU Minerba, dalam rangkaian 10 kasus PETI dengan total 13 tersangka di Kalbar.
Pontianak, IDN Times - Seorang anggota dewan di Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial MA, sekitar 30 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI).
MA diamankan aparat pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB saat membawa tiga keping emas yang diduga merupakan hasil pertambangan ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah kendaraan yang dicurigai membawa emas hasil pertambangan ilegal.
“Jajaran Polda bersama Polres berdasarkan informasi dari masyarakat, ada satu kendaraan yang dicurigai membawa emas hasil pertambangan ilegal,” kata Burhanuddin, Rabu (19/8/2026).
1. Bawa 3 keping emas seberat 3 kg senilai lebih dari Rp6 miliar

Barang bukti berupa 3 kg emas hasil penindakan PETI. (IDN Times/Teri). Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan kendaraan tersebut. Dari pemeriksaan, polisi menemukan tiga keping emas yang diakui MA sebagai miliknya.
Total berat tiga keping emas tersebut mencapai lebih dari 3 kilogram. Masing-masing memiliki berat sekitar 1.018,540 gram, 1.012 gram, dan 1.008,5 gram.
Burhanuddin menyebut, tiga keping emas tersebut ditaksir memiliki nilai mencapai Rp6,2 miliar.
Selain emas, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp5,4 juta serta sejumlah barang bukti lainnya.
2. Modus yang dilakukan pelaku

3 kg PETI diamankan di depan Polres Sekadau Kalbar. (IDN Times/Teri). Menurut Burhanuddin, MA diduga melakukan sejumlah aktivitas ilegal, mulai dari penambangan, pengolahan, hingga membawa emas yang diduga berasal dari hasil pertambangan tanpa izin.
“Modusnya yaitu melakukan penambangan ilegal, kemudian juga melakukan pengolahan emas ilegal, kemudian juga membawa emas yang diduga hasil pertambangan ilegal,” ujarnya.
Polisi juga mendalami tujuan emas tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, emas tersebut diduga hendak dijual ke luar Kalimantan Barat.
“Ini kemungkinan akan dijual keluar daripada Provinsi Kalimantan Barat. Ini kemana, apakah ke luar pulau ataupun provinsi lain masih pendalaman oleh penyidik kami,” jelas Burhanuddin.
3. Sudah dalami bisnis PETI selama 4 tahun

Barang bukti kasus penambangan emas ilegal di Kalbar. (IDN Times/Teri). Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku telah berkecimpung dalam aktivitas PETI selama sekitar tiga hingga empat tahun.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 158 atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Burhanuddin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari 10 kasus PETI yang berhasil diungkap jajaran Polda Kalbar dan Polres.
“Dari 10 kasus tersebut, empat kasus diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, sementara enam kasus lainnya ditangani Polres jajaran. Total terdapat 13 tersangka yang diamankan,” tukasnya.

















