- Produk dengan izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang sudah kedaluwarsa
- Barang tanpa label halal
- Timbangan meja yang belum ditera ulang
- Minyak goreng merek Minyakita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Pasar Sepinggan dan Pasar Baru
- Daging beku dipajang tanpa standar suhu penyimpanan
- Beras tanpa alamat produsen
Barang Kedaluwarsa dan Unggas Tak Halal Ditemukan di Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kalimantan Timur menemukan sejumlah produk makanan tidak layak edar dalam pengawasan terpadu di pasar tradisional dan ritel modern Kota Balikpapan.
Pengawasan tersebut mengungkap berbagai pelanggaran, mulai dari barang kedaluwarsa, produk tanpa label, hingga komoditas yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga DPPKUKM Kaltim, Muhammad Gozali Rahman, menegaskan bahwa temuan tersebut berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.
“Ini merugikan konsumen. Kami meminta para pedagang dan pengelola ritel mematuhi aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas Gozali diberitakan Antara saat memimpin rapat penyusunan berita acara hasil pengawasan, Minggu (15/2/2026).
1. Pelanggaran ditemukan petugas di lapangan

Dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut, petugas menemukan:
2. Temuan produk bermasalah di pasar modern

Di ritel modern, pelanggaran serupa juga ditemukan, seperti gula kemas ulang (repacking) tanpa label, daging beku tanpa keterangan jenis, serta aneka jajanan tanpa label halal.
Temuan yang cukup memprihatinkan berasal dari salah satu Rumah Potong Unggas (RPU) di Pasar Baru. Petugas mendapati tata cara penyembelihan tidak sesuai syariat Islam, sehingga unggas yang dipotong di lokasi tersebut dinyatakan tidak halal.
3. Pengawasan rutin jelang Ramadan

Gozali menjelaskan, pengawasan rutin dilakukan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), seperti Ramadan, Idul Fitri, Idul Adha, serta Natal dan Tahun Baru.
“Khusus menjelang Ramadan tahun ini, pengawasan difokuskan di Balikpapan karena keterbatasan anggaran. Namun, komitmen kami tetap sama: memastikan produk yang beredar aman dan sesuai ketentuan bagi masyarakat,” ujarnya.
Sasaran sidak meliputi Pasar Sepinggan, Pasar Baru, Hypermart, pertokoan area Klandasan, Maxi Lux, Pentacity, hingga Helmi Grosir Sungai Ampal.
Pengawasan menitikberatkan pada aspek kemasan, kesesuaian Standar Nasional Indonesia (SNI), pelabelan, masa kedaluwarsa, serta keabsahan tera timbangan.
Sidak terpadu ini melibatkan kolaborasi lintas instansi, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, BPOM Balikpapan, Dinas Perdagangan dan Kesehatan Kota Balikpapan, serta Satgas Halal Kota Balikpapan.
Setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.


















