Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kabur ke Border Malaysia, WNA yang Curi Bahan Peledak Dijemput Jaksa

WN China kasus pencurian bahan peledak dijemput Kejaksaan Negeri Ketapang usai kabur ke perbatasan.
WN China kasus pencurian bahan peledak dijemput Kejaksaan Negeri Ketapang usai kabur ke perbatasan. (IDN Times/Istimewa).

Ketapang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Ketapang menjemput seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Thiongkok berinsial LX, tersangka kasus pencurian yang hendak melintasi PLBN Entikong menuju Malaysia.

Kepala Kejari Ketapang, Ricky Febriandi melalui Kasi Intel, Panter Rivay Sinambela mengatakan bahwa pelaku LX kini sudah di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang.

Semula tersangka LX ini merupakan tahanan hakim dengan status Tahanan Rumah, Namun tersangka Liu ini diamankan oleh pihak Imigrasi Entikong pada Jumat 6 Februari 2026, ketika dia hendak akan melintasi perbatasan RI-Malaysia.

1. LX ditahan di Lapas Kelas IIB Ketapang

WN China kabur usai terjerat kasus pencurian emas.
WN China kabur usai terjerat kasus pencurian emas. (IDN Times/istimewa).

Hendak kabur ke Malaysia, akhirnya LX dijemput oleh pihak Kejari Ketapang setelah mendapat informasi dari Imigrasi, akhirnya tersangka LX ditahan kurungan atas perintah Pengadilan Negeri Kelas 1B Ketapang yang penahanannya dititipkan ke Lapas Kelas II B Ketapang.

Diketahui di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ketapang, tersangka LX tersandung perkara pencurian dan dijadwalkan pada Kamis 19 Februari 2026.

Dan juga tertera dalam SIPP tersebut sejumlah barang bukti yakni di antaranya dokumen milik PT Sultan Rafli Mandiri terkait bahan peledak dan rekening listrik, 4 gembok dalam keadaan rusak dan satu ikat berisikan 42 anak kunci.

2. Tersangka melakukan pencurian bahan peledak

WN China kabur usai terjerat kasus pencurian emas.
Tersangka WN China terjerat kasus pencurian emas. (IDN Times/istimewa).

Rivay membenarkan pihaknya telah menjemput kembali seorang tersangka bernama LX di PLBN Entikong, setelah mendapatkan informasi dari Imigrasi Entikong melalui Imigrasi Ketapang.

“Saat ini dia sudah kita titipkan ke Lapas Ketapang dan sesuai perintah pengadilan dia ditahan di Lapas, memang benar sebelumnya dia itu oleh majelis hakim dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah,” terangnya, Jumat (13/2/2026).

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa tersangka LX adalah tersangka kasus pencurian bahan peledak dan pencurian listrik yang sumber perkara dari Bareskrim Polri.

“Sebelumnya kita dari Kejari Ketapang telah bersurat ke Imigrasi permohonan pengawasan terhadap seorang WNA atas nama Liu Xiaodong, sehingga akhirnya kita dapat informasi dari imigrasi terkait tersangka sedang berada di PLBN Entikong, kemudian dia kita jemput untuk dibawa ke Ketapang,” ujarnya

Atas perintah Pengadilan, tersangka LX yang berstatus tahanan rumah dicabut dan ditahan di Lapas Ketapang hingga proses persidangan.

3. Kilas balik awal kasus tersangka LX

borgol.
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Sebelumnya diberitakan bahwa tersangka LX merupakan tersangka kasus emas 774 kilogram, namun hal tersebut terbantahkan setelah ditelusuri dan diperoleh informasi, kalau WNA asal tiongkok bernama Yu Hao (49) merupakan terdakwa kasus pencurian emas seberat 774 kilogram di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Sebelumnya dia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak, namun Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang.

Dalam  dokumen putusan Mahkamah Agung Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025, yang dibacakan pada 13 Juni 2025, menyatakan Yu Hao terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin dan Majelis hakim menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp30 miliar, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar akan diganti.

“Betul (putusan kasasi). Kami segera eksekusi putusannya,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang.

Dalam dakwaan sebelumnya, Yu Hao diduga terlibat dalam operasi tambang emas ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,020 triliun.

Data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, aktivitas tambang ilegal ini menyebabkan hilangnya 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak. Operasi ini dijalankan dengan menyalahgunakan izin usaha pertambangan (IUP) dari dua perusahaan, yakni PT BRT dan PT SPM, yang semestinya hanya digunakan untuk perawatan tambang.

Namun di lapangan, kedua IUP itu dimanfaatkan untuk pembongkaran emas dengan bahan peledak serta pengolahan bijih secara ilegal. Penyidik menemukan berbagai alat berat dan fasilitas pemurnian emas, mulai dari pemecah batu, induction furnace, hingga cetakan bullion.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Pengganti 20 Persen Plasma, Perusahaan Sawit Beri 6 Mobil ke Koperasi

13 Feb 2026, 11:00 WIBNews