Video Tegang di Satreskrim Pontianak, Polisi Tegaskan Tak Ada Unsur SARA

Pontianak, IDN Times - Viral sebuah video memperlihatkan puluhan orang datangi kantor Satreskrim Polresta Pontianak. Sejumlah orang tersebut tampak memarahi seorang polisi di dalam ruangan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto menegaskan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Pontianak saat ini tetap kondusif.
Endang mengatakan, kedatangan sekelompok elemen masyarakat tersebut untuk menanyakan perkembangan sejumlah kasus serta menyampaikan dugaan adanya keterlambatan penanganan perkara.
1. Mereka tanyakan perkara dugaan penghinaan dengan SARA

Endang menceritakan bahwa kasus yang ditanyakan oleh kelompok masyarakat tersebut hingga viral di medsos ada tiga hal. Dia bilang, perkara pertama berkaitan dengan dugaan penghinaan atau penistaan yang bersifat SARA.
Menurut dia, hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Pidana Umum menunjukkan unsur pasal tidak terpenuhi.
“SP2HP sudah kami kirimkan pada 9 Desember 2025, yang intinya perkara tersebut dihentikan, karena unsur pasal belum terpenuhi,” kata Endang, Jumat (13/2/2026).
2. Perkara SARA tak penuhi cukup bukti

Endang menambahkan, karena peristiwa tersebut terjadi sebelum 2026, maka penanganannya masih menggunakan KUHP lama. Dengan demikian, isu penghinaan yang dikaitkan dengan SARA dinyatakan tidak terbukti.
Endang juga menegaskan bahwa persoalan pribadi tidak boleh dikaitkan dengan suku atau kelompok tertentu.
“Kalau ada pertikaian antar-person tidak ada hubungannya dengan suku. Kami sangat menyayangkan jika ada yang mengaitkan masalah pribadinya dengan suku,” paparnya.
Atas peristiwa ini, dia menyebut pihaknya akan terus berkoordinasi dengan tokoh adat Melayu, Dayak, Bugis, serta tokoh agama untuk menjaga kondusivitas kota.
“Kita tetap menjaga situasi kamtibmas di Kota Pontianak tetap kondusif. Koordinasi dengan tokoh adat dan tokoh agama terus berjalan,” terangnya.
3. Tanyakan soal dugaan penggelapan jual beli kratom

Tak hanya itu, Endang juga menjelaskan perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli kratom. Dia mengatakan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum dapat dipaparkan secara rinci.
“Kasus ini masih penyelidikan. Kami membutuhkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lain. Kami menghormati asas praduga tak bersalah,” kata dia.
Endang mengaku telah mengambil alih langsung penanganan perkara tersebut dan memerintahkan pergantian penyidik guna menjaga netralitas.
“Saya perintahkan untuk mengganti penyidik yang menangani, agar tidak ada unsur subjektivitas antara pelapor dan penyidik,” ujarnya.
Dia menyebutkan, sebelumnya penanganan sempat terhambat karena alat bukti belum cukup memenuhi unsur. Namun, setelah perkara tersebut viral, pelapor menyerahkan rekaman yang akan didalami melalui pemeriksaan lanjutan.
“Kami pastikan kasus ini akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai fakta hukum yang ditemukan penyelidik,” tukasnya.


















