Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bawa Kabur Anak Orang, Dua Pria di Perbatasan Kalimantan Ditangkap

Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–Malaysia Yonarmed 11/GG, bekerja sama dengan personel Kepolisian dari Pospol Sei Ular berhasil menangkap dua buruh yang membawa kabur dua remaja putri di Simenggaris, Nunuka. (Dok. Kodam VI Mulwarman)
Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–Malaysia Yonarmed 11/GG, bekerja sama dengan personel Kepolisian dari Pospol Sei Ular berhasil menangkap dua buruh yang membawa kabur dua remaja putri di Simenggaris, Nunuka. (Dok. Kodam VI Mulwarman)

Nunukan, IDN Times – Dua pria asal Nusa Tenggara Timur ditangkap di kawasan perkebunan PT BSI, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Simanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (1/5/2025). Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan pencabulan terhadap dua remaja perempuan di bawah umur.

Penangkapan dilakukan oleh personel Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–Malaysia Yonarmed 11/GG, bekerja sama dengan personel Kepolisian dari Pospol Sei Ular. Kedua terduga pelaku, AA (24) dan TS (24) merupakan buruh harian lepas di wilayah tersebut.

1. Bawa kabur dua remaja sejak 29 April 2025

Dua buruh tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap dua korban.(Dok. Kodam VI Mulwarman)
Dua buruh tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap dua korban.(Dok. Kodam VI Mulwarman)

Menurut laporan, kedua korban remaja putri dibawa kabur oleh pelaku sejak Selasa malam (29/4/2025) tanpa seizin orangtua. Keluarga baru melaporkan kejadian itu ke Pos Gabungan (Gabma) Simanggaris pada Rabu siang (30/4/2025).

Menindak lanjuti laporan tersebut, Danpos Gabma Simanggaris, Letda Arm Tofano Adita Bangun bersama enam personel Satgas, langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Sei Ular dan tim pengamanan PT BSI.

"Upaya pencarian membuahkan hasil pada Rabu malam sekitar pukul 23.30 WITA, saat tim gabungan menemukan para pelaku dan korban di area perbukitan Tugu Burung, wilayah konsesi PT BSI," kata dia dalam keterangannya, Jumat (1/5/2025)

2. Keluarga korban tempuh jalur hukum

Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

Para pelaku dan korban kemudian diamankan ke Pos Gabma untuk dimintai keterangan. Keesokan harinya, dilakukan mediasi yang melibatkan keluarga korban, aparat keamanan perusahaan, dan pihak kepolisian.

Meski dilakukan mediasi, keluarga korban menolak upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Mereka memilih untuk menempuh jalur hukum.

3. Kasus ditangani Polsek Sei Ular, Nunukan

Kasus dugaan pencabulan ini kini ditangani oleh Polsek Sei Ular, Nunukan. (Dok. Kodam VI Mularman)
Kasus dugaan pencabulan ini kini ditangani oleh Polsek Sei Ular, Nunukan. (Dok. Kodam VI Mularman)

Pada Kamis siang (1/5/2025), Danpos Gabma secara resmi menyerahkan pelaku dan korban kepada pihak Pospol Sei Ular. Mereka selanjutnya dibawa ke Polsek Nunukan untuk proses hukum lanjutan.

Meski dari pengakuan awal kedua pelaku dan korban menyatakan tidak ada hubungan seksual, kasus ini tetap dilanjutkan karena menyangkut perlindungan anak dan telah menimbulkan keresahan keluarga.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us