Balikpapan, IDN Times - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polsek Balikpapan Timur, di bawah wilayah hukum Polresta Balikpapan, menangkap seorang pria berinisial VR (43) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) karena diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 52,24 gram.
Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Pol Jerrold Hendra Yosef, mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
“Personel Unit Jatanras berhasil menangkap VR berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba,” ujarnya diberitakan Antara, Kamis (26/3/2026).
