Bawaslu Kutai Timur Usut Caleg PKS yang Bagikan Kalender saat Sosbang

Samarinda, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur sedang menginvestigasi dugaan pelanggaran kampanye oleh calon legislatif (caleg) provinsi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial HR yang diduga membagikan alat peraga kampanye berupa kalender saat kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan (sosbang).
"Kami menerima laporan dari panitia pengawas pemilu (panwas) desa, dilengkapi bukti video yang menunjukkan terduga membagikan kalender sebagai alat peraga kampanye saat menggelar sosbang di sana," ujar Anggota Bawaslu Kutai Timur (Kutim) Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Musbah Ilham kepada ANTARA di Samarinda, Senin (15/1/2024).
Musbah Ilham menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran kampanye ini terjadi saat HR melakukan kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan (sosbang) di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kongbeng, Kutim, Kaltim, pada 7 Desember 2023.
Bawaslu memperhatikan penggunaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim. HR diduga menggunakan fasilitas pemerintah untuk kegiatan kampanye politik.
1. Rapat koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian

Ilham menyatakan bahwa mereka telah mengadakan rapat koordinasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini, tetapi keputusan apakah kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak masih harus diputuskan pada hari Selasa (16/1).
"Kami akan memutuskan apakah kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan dan kepolisian atau tidak. Saat ini, kami masih mengevaluasi bukti-bukti yang telah terkumpul," katanya.
Ilham menambahkan bahwa kegiatan kampanye yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Kaltim yang aktif, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat (1) huruf j, yang melarang pelaksana kampanye atau peserta pemilu menggunakan fasilitas pemerintah.
"Apabila terbukti, akan dikenakan sanksi pasal 521, yang menyatakan bahwa setiap pelaksana kampanye atau peserta pemilu yang sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda hingga Rp24 juta," paparnya.
2. Caleg inkumben diminta hati-hati selama kampanye

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalimantan Timur Hari Dermanto mengingatkan, caleg inkumben untuk berhati-hati dalam melakukan kegiatan kampanye.
"Kami mengingatkan anggota legislatif incumbent untuk berhati-hati dalam melakukan kegiatan kampanye. Harapannya adalah agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu," ujarnya.
Menurut Dermanto, kegiatan seperti reses, sosialisasi wawasan kebangsaan, maupun sosialisasi peraturan daerah (sosbang dan sosper) memang merupakan keistimewaan bagi para caleg petahana, namun tetap harus dijalankan dengan kehati-hatian.
"Kegiatan-kegiatan ini bisa menjadi bumerang jika tidak dilaksanakan dengan benar, terutama jika melibatkan pemberian uang, bantuan, atau janji-janji yang bersifat menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu," ujarnya.
3. Bawaslu Kaltim akan melakukan pengawasan

Dermanto menegaskan bahwa Bawaslu Kaltim akan terus melakukan pengawasan dan tindakan terhadap pelanggaran kampanye, baik yang dilakukan oleh caleg petahana maupun non-petahana.
"Kami akan menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang melanggar, baik itu caleg petahana maupun non-petahana, akan dikenakan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Dia berharap bahwa semua caleg dapat bersaing secara sehat dan jujur dalam Pemilu 2024, tanpa merugikan rakyat dan merusak citra demokrasi.
"Kami mengajak seluruh caleg untuk mengedepankan nilai-nilai integritas, etika, dan moral dalam berkompetisi. Mari hindari penggunaan cara-cara yang dapat merusak citra Pemilu dan lembaga legislatif," pungkasnya.



















