Sejumlah warga antre untuk mengisi ulang tabung gas oksigen di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 3 Juli 2021 (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Kaltim membentuk Satuan Tugas (Satgas) Oksigen selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Pemerintah pusat memang meminta seluruh daerah membentuk satgas khusus pengadaan oksigen menyusul peningkatan pandemik COVID-19.
Sekprov Kaltim yang ditunjuk menjadi Ketua Satgas Oksigen Kaltim. Satgas yang dibentuk didukung dan terdiri berbagai pihak, salah satunya pemasok oksigen di Kaltim.
Sekprov Kaltim nantinya yang mengakomodasi langsung proses distribusi, pengadaan, hingga pendataan kebutuhan oksigen di rumah sakit di Kaltim.
Padadilah mengatakan, produsen tabung oksigen PT Samator Gas Samarinda hanya mampu menghasilkan 32 ton tabung oksigen per hari. Sedangkan kebutuhan tabung oksigen di Kaltim selama pandemik COVID-19 mencapai 40 ton per hari.
Satgas Oksigen Kaltim bertugas mengoordinasikan produksi tabung oksigen beberapa perusahaan di Samarinda dan Balikpapan. Koordinasi dilakukan Disperindagkop dan UMKM Kaltim.
Adapun perusahaan berkontribusi menyumbangkan oksigen, yaitu PT Samator, SBM, MGR, PT Kaltim Methanol Industri, dan PT Pupuk Kaltim.