Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bermodal Atribut Ormas dari Toko Online, Pria Ini Peras Pedagang Balikpapan

WhatsApp Image 2025-06-16 at 15.07.28.jpeg
Polisi akhirnya meringkus MR (30), pelaku pemerasan di toko buah di Jalan Letjen S. Parman, RT 26, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah. (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan seorang pria berinisial MR (30) dengan modus mengaku sebagai anggota organisasi kemasyarakatan (ormas). Aksi ini dilakukan pelaku sejak Maret 2025 dan menargetkan warung serta toko-toko kecil di wilayah Balikpapan Utara, Balikpapan Barat, dan Balikpapan Tengah.

Peristiwa terakhir terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 Wita di sebuah toko buah di Jalan Letjen S. Parman, RT 26, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah.

"Pelaku datang ke toko buah dengan membawa proposal dan mengenakan atribut ormas. Dia meminta uang Rp50 ribu, namun korban hanya memberi Rp20 ribu. Karena dipaksa, korban merasa terintimidasi dan akhirnya melapor ke kami," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Ariyanto saat rilis kasus, Senin (16/6/2025).

1. Beli atribut ormas di toko online

WhatsApp Image 2025-06-16 at 14.55.50.jpeg
Polisi menunjukkan atribut ormas yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi pemerasan. (IDN Times/Erik Alfian)

MR mengaku sebagai anggota sebuah ormas bernama Laskar Adat Dayak Banjar, yang ternyata tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan. Pelaku membeli atribut seperti baju loreng, peci, dan bordiran lambang ormas melalui toko online, lalu menggunakannya untuk meyakinkan korbannya.

"Ormas yang dibawa pelaku tidak memiliki struktur maupun anggota. Semua kegiatan yang disebut pelaku, seperti pembangunan posko, partisipasi hari besar, maupun kegiatan organisasi, semuanya fiktif," tegas Beny.

Dalam menjalankan aksinya, MR menargetkan pedagang kecil seperti penjual makanan, buah, dan warung di kawasan Balikpapan Tengah, Balikpapan Utara, dan Balikpapan Barat. Dalam sehari, pelaku bisa mengumpulkan uang antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu, tergantung banyaknya target.

2. Beraksi sendirian, ditangkap di kos

WhatsApp Image 2025-06-16 at 15.07.27.jpeg
Polisi akhirnya meringkus MR (30), pelaku pemerasan di toko buah di Jalan Letjen S. Parman, RT 26, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah. (IDN Times/Erik Alfian)

Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan dan berhasil melacak tempat tinggal pelaku di sebuah kos-kosan di sekitar Terminal Batu Ampar. Pelaku kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya satu baju ormas, satu peci, satu celana pendek, satu amplop coklat berisi proposal fiktif, dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi KT 2940 LY," terang Beny.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

3. Polisi imbau korban lain segera lapor

WhatsApp Image 2025-06-16 at 14.55.51.jpeg
Polisi akhirnya meringkus MR (30), pelaku pemerasan di toko buah di Jalan Letjen S. Parman, RT 26, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah. (IDN Times/Erik Alfian)

Polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor. Oleh karena itu, Kompol Beny mengimbau masyarakat, terutama pedagang yang merasa pernah diperas dengan modus serupa, agar segera melapor ke Polresta Balikpapan.

"Kami mengajak masyarakat yang pernah menjadi korban untuk datang dan memberikan laporan agar kami bisa menindaklanjuti secara menyeluruh," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us