Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bermodal Gagang Sendok, Residivis Gasak Motor di Balikpapan

WhatsApp Image 2025-07-04 at 13.16.47.jpeg
Gagang sendok yang digunakan tersangka untuk membobol kunci motor diamankan sebagai barang bukti. (Dok. Polresta Balikpapan)

Balikpapan, IDN Times – Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat mengamankan seorang residivis berinisial S alias J (30), pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Margo Mulyo, Balikpapan Barat. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindak lanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman S menjelaskan, laporan polisi diterima pada 30 Juni 2025 berdasarkan kejadian yang berlangsung pada Jumat dini hari, 27 Juni 2025.

“Pelaku kami amankan berdasarkan hasil penyelidikan Unit Jatanras atas laporan korban. Aksi pelaku terekam CCTV saat mencuri satu unit sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban,” ujar Kanit Reskrim dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).

1. Gunakan potongan sendok

WhatsApp Image 2025-07-04 at 13.16.46.jpeg
Motor Honda Supra yang sempat digondol tersangka. (Dok. Polresta Balikpapan)

Dalam kejadian tersebut, pelaku mencuri sepeda motor Honda Supra warna hitam bernomor polisi KT-4985-AW yang sedang terparkir di Jalan Gunung Empat RT 24, Kelurahan Margo Mulyo. Aksi pencurian itu dilakukan sekitar pukul 04.00 WITA dan baru disadari korban saat bangun tidur sekitar pukul 10.00 WITA.

Dari hasil penyelidikan, pelaku yang beralamat di Jalan Adonara, Kelurahan Loa Ranten, Kecamatan Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, diketahui menggunakan potongan sendok sebagai alat bantu pembobolan kunci motor.

2. Potongan sendok diamankan

Ilustrasi Curanmor
Ilustrasi Curanmor

Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan barang bukti berupa potongan sendok dan rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku. Akibat perbuatan tersangka, korban menderita kerugian mencapai Rp3 juta.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan kini diamankan di Mako Polsek Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polsek Balikpapan Barat, Ipda Sangidun.

3. Tersangka residivis kasus narkoba

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Dari hasil pendalaman, tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban kejahatan, baik langsung ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan aduan online 110 Polresta Balikpapan, Polda Kalimantan Timur.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us