Biar Tak Tertipu Jukir Liar, Dishub Balikpapan Ungkap Ciri Jukir Resmi

Balikpapan, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mengimbau masyarakat agar lebih teliti membedakan juru parkir (jukir) resmi dan jukir liar. Imbauan ini penting untuk menjaga ketertiban dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan parkir di bawah pemerintah daerah.
Kepala UPTD Pengelolaan Parkir Dishub Balikpapan, Bastian Zarkasyi, menjelaskan bahwa jukir resmi adalah petugas yang telah terdaftar dan dibina langsung oleh Dishub. Mereka dibekali atribut serta identitas legal sebagai tanda keabsahan dalam bertugas.
“Jukir binaan kami wajib memakai rompi bertuliskan Jukir Binaan Dishub serta membawa ID card dan karcis parkir resmi,” ujarnya diberitakan Antara.
1. Ratusan juru parkir resmi di Balikpapan

Saat ini, terdapat sekitar 220 jukir resmi yang ditempatkan di 110 titik parkir di seluruh Kota Balikpapan. Jumlah petugas di setiap titik disesuaikan dengan luas area dan sistem kerja bergilir, di mana satu lokasi bisa dijaga oleh dua orang tergantung kebutuhan.
Namun, Bastian mengakui masih ada jukir resmi yang belum mengenakan atribut lengkap karena keterbatasan perlengkapan. Kondisi ini kerap membuat masyarakat kesulitan membedakan jukir resmi dan jukir liar.
“Kadang mereka beralasan rompi sedang dicuci atau hanya punya satu. Kami sedang mengupayakan tambahan atribut melalui dukungan CSR dari beberapa bank, termasuk Bank Indonesia dan BPD Kaltim,” jelasnya.
2. Pembinaan dan pengawasan juru parkir di Balikpapan

Selain pemberian atribut, Dishub juga rutin melakukan pembinaan dan pengawasan agar para jukir bekerja sesuai prosedur. Pengawasan dilakukan melalui petugas lapangan dan laporan masyarakat.
“Kami terus turun ke lapangan memastikan jukir menjalankan tugas dengan benar dan tidak melakukan pungutan di luar ketentuan,” tegas Bastian.
3. Masyarakat diminta aktif melaporkan

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi jukir liar atau pungutan tidak resmi. Laporan dapat disampaikan ke kantor Dishub ataupun melalui kanal pengaduan Pemerintah Kota Balikpapan.
“Jika ada yang mencurigakan atau memungut biaya tanpa memberikan karcis, segera laporkan. Kami akan tindaklanjuti bersama Satpol PP dan aparat wilayah,” katanya.
Bastian berharap, melalui pembinaan dan pengawasan berkelanjutan, keberadaan jukir di Balikpapan dapat semakin tertib, profesional, dan memberikan rasa aman bagi warga pengguna kendaraan.


















