Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

BKSDA Kaltim dan BOSF Samboja Lepasliarkan Enam Individu Orangutan

Salah satu individu Orangutan yang akan dilepasliarkan di Hutan Kehje Sewen, Wahau, Kutai Timur. Pada Selasa (22/4/2025), BOSF Samboja melepasliarkan 6 indivdidu Orangutan. (IDN Times/Erik Alfian)

Tenggarong, IDN Times - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur mencatat keberhasilan dalam upaya konservasi orangutan dengan menyelamatkan sebanyak 28 individu selama periode Januari hingga Maret 2025. Dari jumlah tersebut, 24 individu orangutan ditranslokasi, sementara 4 individu lainnya menjalani rehabilitasi.

Kepala BKSDA Kalimantan Timur, M. Ari Wibawanto, mengungkapkan bahwa upaya ini merupakan kelanjutan dari kegiatan penyelamatan yang dilakukan dalam tiga tahun terakhir, yakni dari 2022 hingga 2024.

"Dalam kurun waktu tersebut, BKSDA Kaltim bersama mitra kerja telah menangani 71 individu orangutan yang mengalami interaksi negatif atau konflik dengan manusia. Dari jumlah itu, 52 individu ditranslokasi, sedangkan 19 lainnya direhabilitasi," kata Ari pada seremonial pelepasliaran orangutan di BOSF Samboja, Kukar, Selasa (22/4/2025) siang

1. Enam individu orangutan dilepasliarkan

Proses pelepasan Orangutan dari BOSF menuju Kawasan Hutan Kehje Sewen, dihadiri oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. (IDN Times/Erik Alfian)

Di wilayah kerja BKSDA Kaltim, kegiatan konservasi spesies dan genetik didukung oleh lima Lembaga Konservasi Khusus yang terdiri dari tiga pusat rehabilitasi orangutan, satu pusat suaka bagi orangutan jantan dewasa yang tidak dapat dilepasliarkan (unreleaseable), dan satu pusat penyelamatan satwa, salah satunya adalah Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Samboja.

Kerja sama antara Kementerian Kehutanan dan Yayasan BOS dalam konservasi orangutan telah berlangsung sejak 1997. Hingga tahun 2024, telah dilakukan 26 kali pelepasliaran orangutan hasil rehabilitasi ke areal IUPHHK-RE PT. RHOI yang berlokasi di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, dengan total 130 individu yang dilepasliarkan sejak April 2012.

“Hari ini merupakan pelepasliaran ke-27 yang dilakukan oleh BKSDA Kalimantan Timur bersama Yayasan BOS, dengan jumlah 6 individu orangutan, terdiri dari 3 jantan dan 3 betina,” kata Ari.

Salah satu orangutan yang dilepasliarkan, betina bernama Mikhayla, merupakan hasil penanganan interaksi negatif yang terjadi pada Januari 2025 lalu.

2. Konflik orangutan tertinggi di Kutim

BKSDA Kaltim mencatat Kutim sebagai wilayah dengan interaksi negatif Orangutan tertinggi di Kaltim. (IDN Times/Erik Alfian)

Ari meneruskan, lokasi translokasi bagi orangutan yang terlibat interaksi negatif berada di Taman Nasional Kutai, Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat, serta areal IUPHHK-RE PT. Restorasi Habitat Orangutan Indonesia (RHOI), yang merupakan lokasi pelepasliaran orangutan hasil rehabilitasi dari Yayasan BOS.

Ari juga menjelaskan bahwa wilayah dengan tingkat interaksi negatif tertinggi secara administratif adalah Kabupaten Kutai Timur, yang sejalan dengan sebaran populasi alami orangutan berdasarkan data Populasi Habitat Viability Assessment (PHVA) tahun 2016.

“Interaksi negatif ini paling banyak terjadi di kawasan penggunaan lain, seperti konsesi pertambangan, perkebunan, kebun, dan pemukiman masyarakat, sementara hanya sebagian kecil terjadi di wilayah IUPHHK-Hutan Tanaman (HT),” kata Ari.

3. Bentuk Forum Hutan Lindung Keraitan

Seremonial pelepasan enam individu Orangutan dari BOSF menuju Hutan Kehje Sewen di Kutai Timur, Selasa (22/4/2025). (IDN Times/Erik Alfian)

Dalam mendukung mitigasi interaksi negatif antara orangutan dan manusia, BKSDA Kaltim, didukung oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dan akademisi Universitas Mulawarman, tengah menginisiasi pembentukan Forum Hutan Lindung Keraitan. Forum ini melibatkan pemegang izin di sekitar Hutan Lindung Keraitan, termasuk perusahaan tambang batubara, perkebunan sawit, IUPHHK-HT, dan IUPHHK-HA.

“Kami mengajak sektor swasta untuk aktif berkontribusi dalam konservasi orangutan. Hutan Lindung Keraitan memiliki potensi besar untuk menjadi habitat sekaligus zona penyangga guna meminimalkan konflik antara orangutan dan manusia,” ujar Ari.

Ia juga mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menerbitkan regulasi perlindungan spesies kunci di sektor pertambangan, serupa dengan kebijakan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) di sektor perkebunan

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us