Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bobol Warung di Tanah Grogot, Pria asal Banten Dibekuk Tim Jatanras

Seorang pria berinisial MTR (41) asal Serang, Banten, harus berurusan dengan hukum usai nekat membobol warung milik warga di Tanah Grogot, Kabupaten Paser. (Dok. Polres Paser)
Seorang pria berinisial MTR (41) asal Serang, Banten, harus berurusan dengan hukum usai nekat membobol warung milik warga di Tanah Grogot, Kabupaten Paser. (Dok. Polres Paser)

Paser, IDN Times - Seorang pria berinisial MTR (41) asal Serang, Banten, harus berurusan dengan hukum usai nekat membobol warung milik warga di Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Ia ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser, Minggu sore (25/5/2025), di sekitar Hotel Grogot Indah.

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit handphone, dompet, sisa uang tunai Rp212 ribu, serta ember tempat menyimpan uang dagangan,” kata Kasat Reskrim Polres Paser AKP Agus Setyawan.

1. Warung dibobol saat dini hari, uang Rp8 juta raib

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan MTR. (Dok. Polres Paser)
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan MTR. (Dok. Polres Paser)

Kasus ini terungkap setelah pemilik warung, seorang ibu rumah tangga, menyadari bahwa handphone, dompet, dan uang hasil penjualan warungnya raib. Kerugiannya ditaksir mencapai lebih dari Rp8 juta.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan menemukan momen saat pelaku membobol warung pada dini hari. Bukti itu kemudian diserahkan kepada polisi untuk ditindaklanjuti.

2. Akui perbuatan, pelaku terancam 7 tahun penjara

Akibat perbuatannya, MTR terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.  (Dok. Polres Paser)
Akibat perbuatannya, MTR terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Dok. Polres Paser)

Setelah diamankan, MTR langsung mengakui perbuatannya. Saat ini ia sedang menjalani proses hukum di Polres Paser dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

3. Warga diminta lapor ke 110

Ilustrasi lapor polisi. (Dok. Polda Jabar)
Ilustrasi lapor polisi. (Dok. Polda Jabar)

Polres Paser juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap tindak kriminal.
“Segera laporkan ke Call Center 110 bebas pulsa jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” imbau AKP Agus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us