Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

BPJS Kesehatan: Tidak Ada Kenaikan, hanya Penyesuaian Iuran

BPJS Kesehatan: Tidak Ada Kenaikan, hanya Penyesuaian Iuran
IDN Times/Maulana
Share Article

Balikpapan, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membantah adanya kenaikan tarif  untuk iuran peserta JKN - KIS. Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Sugiyanto untuk menanggapi wacana terkait rencana kenaikan tarif BPJS Kesehatan di masyarakat.

"Sebenarnya bukan kenaikan, tapi penyesuaian tarif yang seharusnya," kata Sugiyanto kepada IDN Times, belum lama ini.

1. Standar tarif bukan wewenang BPJS Kesehatan

BPJS (Panduanbpjs.com)
BPJS (Panduanbpjs.com)

Dalam beberapa pekan terakhir ini, marak dibicara di sejumlah media sosial dan pemberitaan terkait rencana kenaikan tarif BPJS Kesehatan.Tidak tanggung-tanggung, iuran BPJS Kesehatan diisukan akan naik sekitar 100 persen. 

Menanggapi hal tersebut, Sugiyanto menjelaskan kalau BPJS Kesehatan tidak memiliki wewenang untuk menaikkan standar iuran untuk peserta JKN-KIS. Menurut Sugiyanto, BPJS Kesehatan hanya pelaksana yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyediakan fasilitas jaminan kesehatan bagi masyarakat.

"Wewenangnya bukan di BPJS Kesehatan tapi di kementerian keuangan,  kalau dari kami sebagai operator kami siap melakukan semua regulasi yang diterapkan," kata Sugiyanto.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak memiliki wewenang untuk mengajukan kenaikan besaran iuran, karena hak tersebut merupakan wewenang dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Jadi wacana yang selama ini yang beredar di media itu adalah usulan dari DJSN," jelasnya.

2. Besaran iuran yang diterapkan masih terlalu rendah

Unsplash.com/@pampouks
Unsplash.com/@pampouks

Sugiyanto menjelaskan nilai besaran iuran BPJS Kesehatan yang diterapkan hingga saat ini masih terlalu rendah. Jumlah iuran yang terkumpul masih jauh di bawah standar yang diharapkan.

Akibatnya, BPJS Kesehatan mengalami defisit dalam penggunaan anggaran. Karena standar manfaat yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan masih jauh lebih tinggi dibandingkan anggaran yang terkumpul dari iuran BPJS Kesehatan peserta.

"Karena memang dari segi iuran yang terkumpul dengan manfaat atau kita bayarkan ke fasilitas kesehatan, lebih banyak yang kita bayarkan ke fasilitas kesehatan," ujarnya.

Ia mencontohkan seperti besaran iuran BPJS Kesehatan untuk standar pelayanan kelas 3 yang ditetapkan Rp25 ribu. Nilai tersebut dianggap masih terlalu rendah, karena sejak awal berdiri BPJS Kesehatan standar iuran yang diajukan adalah berkisar Rp35 ribu hingga Rp45 ribu.

"Makanya untuk sekarang itu bukan kenaikan tapi penyesuaian," tungkasnya.

3. Tunggakan iuran peserta masih tinggi

holidify.com
holidify.com

Sugiyanto menjelaskan jumlah tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan masih tinggi. Nilainya mencapai Rp60 miliar hingga Agustus 2019. Jumlah tunggakan iuran peserta itu didominasi dari peserta bukan penerima upah (PBPU atau jalur mandiri).

"Jumlah tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan masih tinggi mencapai puluhan miliar rupiah," jelasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mela Hapsari
EditorMela Hapsari

Latest News Kalimantan Timur

See More

Sering Merasa Hidup Makin Rumit? Bisa Jadi Ini Penyebabnya

13 Jun 2026, 03:00 WIBNews