Balikpapan, IDN Times - Bareskrim Mabes Polri akhirnya buka suara terkait operasi penangkapan terhadap Catur Adi P, Direktur Persiba Balikpapan. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Mukti Juharsa, mengatakan, penangkapan Catur bermula dari razia narkoba yang dilakukan di Lapas Kelas IIA Balikpapan, 27 Februari 2025 kemarin.
Dalam razia tersebut, didapati peredaran narkoba, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 69 gram dari 9 tersangka. Dari 9 orang itu, terdapat seorang pengendali peredaran sabu di Lapas Kelas IIA Balikpapan, berinisial E. Adapun polisi menetapkan total 11 tersangka, mulai dari E (bendahara peredaran sabu), S, J, S, A, A, B, B, F, termasuk Catur, R dan K.