Bupati Non Aktif Vonis Bersalah, Ini Tanggapan Pemkab PPU

Penajam, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur (Kaltim) Hamdam mengomentari vonis pengadilan atas kasus menjerat Bupati Non Aktif Abdul Gafur Mas'ud. Belum lama ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda memang sudah memutuskan kasus korupsi menjerat Gafur.
Baginya, keputusan pengadilan ini dianggap adil menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan penjara untuk Gafur.
“Itu merupakan putusan yang sangat adil dan saya yakin itu sudah adil,” ujarnya usai penyerahan barang bukti kerugian negara di Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, Selasa (27/9/2022).
1. Keputusan sudah mempertimbangkan asas hukum dan keadilan
Hamdam menilai, putusan pengadilan ini sudah melalui kajian hukum dan asas keadilan dari majelis hakim. Artinya, seluruh pihak tidak perlu lagi meragukan keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan TIpikor Samarinda.
Para pakar ahli-ahli hukum untuk memutuskan seadil-adilnya sesuai kadar kesalahan terdakwa.
“Saya pikir ini adalah putusan sudah sangat adil, karena telah melalui proses pengkajian dari para ahli hukum merupakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda itu,” kata Hamdam.