Penajam, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur (Kaltim) Hamdam mengomentari vonis pengadilan atas kasus menjerat Bupati Non Aktif Abdul Gafur Mas'ud. Belum lama ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda memang sudah memutuskan kasus korupsi menjerat Gafur.
Baginya, keputusan pengadilan ini dianggap adil menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan penjara untuk Gafur.
“Itu merupakan putusan yang sangat adil dan saya yakin itu sudah adil,” ujarnya usai penyerahan barang bukti kerugian negara di Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, Selasa (27/9/2022).