Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Buronan Terpidana Rudapaksa Anak Asal Samarinda Ditangkap di NTB

Petugas dari Tim Tabur Kejaksaan Agung menginterogasi Abed Nego (tengah), buronan Kejati Kalimantan Timur yang berstatus terpidana dalam perkara rudapaksa terhadap anak usai penangkapan di Dompu, NTB, Rabu (22/2/2023) malam. ANTARA/HO-Kejari Mataram

Mataram, IDN Times - Buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berstatus terpidana dalam perkara rudapaksa terhadap anak asal Samarinda dititip di Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan bahwa terpidana Abed Nego Lohjaya (43) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) tersebut tertangkap di Kabupaten Dompu.

"Yang bersangkutan ditangkap pada Rabu (22/2/2023) malam oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung di Dompu dan saat ini sedang dititipkan di Kejari Bima," kata Widnyana seperti dikutip dari ANTARA pada Sabtu (25/2/2023).

1. Eksekusi putusan oleh jaksa ekskutor

Sally Ward-Foxton

Widnyana mengatakan bahwa Tim Tabur Kejaksaan Agung membawa yang bersangkutan ke Kota Mataram pada Jumat (24/2/2023).

"Rencana rudapaksa anak di Samarinda, Abed Nego Lohjaya berstatus narapidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 573 K/Pid.Sus/2018, tanggal 24 September 2021 dibawa ke Mataram untuk eksekusi putusan oleh jaksa eksekutor Kejari Samarinda di Lapas Mataram," ujarnya.

Dari putusan tersebut, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

2. Pidana 10 tahun penjara dan denda

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam putusan tersebut, Abed Nego dijatuhi pidana hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.

Selain itu, hakim dalam putusan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terpidana dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

3. Masuk daftar buron

Intisari-Online

Widnyana mengatakan bahwa terpidana Abed Nego masuk dalam daftar buron Tim Tabur Kejaksaan Agung karena tidak memenuhi panggilan pelaksanaan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung.

Dalam penangkapan di wilayah Dompu, lanjut dia, Abed Nego bersikap kooperatif sehingga proses pada Rabu (22/2) malam berjalan lancar.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us