Penajam, IDN Times - Jajaran Polsek Penajam meringkus dua pemuda berinisial If (20) dan Rm (25). Keduanya merupakan tersangka perkara pencabulan anak di bawah umur. Dua pelaku ini sudah di tahan di penjara Mapolsek Penajam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sambil menjalani penyidikan.
"Saat ini kami telah mengamankan dua orang tersangka tindak pidana pencabulan yang lokasi dan waktu kejadiannya berbeda, begitu pula korbannya namun usainya masih di bawah umur," kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP M Dharma Nugraha melalui Kapolsek Penajam, AKP Simon Tammu, kepada IDN Times, Jumat (13/3) di ruang kerjanya.