Penumpang melapor ke Port Health Quarantine di Bandara SAMS Sepinggan (IDN Times/Mela Hapsari)
Sementara pihak Angkasa Pura (AP) I Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan melarang sementara kegiatan peliputan media massa.
Pelarangan tersebut menindaklanjuti imbauan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan arahan dari VP Corporate Secretary AP I terkait penyebaran COVID-19 di Balikpapan dalam beberapa pekan terakhir.
“Kami melihat situasi saat ini maka kami sampaikan terhitung hari ini (1/4) sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Kami menghimbau agar teman-teman media tidak melakukan peliputan langsung baik press conference ataupun doorstop ke Bandara,” ujar Farid Indra Nugraha, General Manager Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.
Selain itu lanjutnya, terhitung 1 April ini, Angkasa Pura I juga melakukan pembatasan operasional di bandara untuk area tertentu. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Pembatasan pengoperasian Bandara SAMS Sepinggan dinyatakan bersifat sementara selama masa Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Indonesia yakni sejak 1 April hingga 29 Mei 2020.
“Jadi demi keamanan dan keselamatan teman-teman media dan kami beserta personel bandara. Namun kami akan pastikan dan selalu siap sedia membantu teman-teman tetap mendapatkan informasi yang dibutuhkan terkait Bandara SAMS Sepinggan. Apabila teman-teman membutuhkan statement atau gambar, kami akan membantu menyampaikan melalui email atau kanal lain yg memungkinkan,” tutur Farid.