Penajam, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pihak untuk dimintai kesaksiannya terkait dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum daerah (Perumda) Benuo Taka (PBT) dan Penajam Benuo Taka Energi (PBTE).
Tindak pidana korupsi ini terungkap ketika KPK dalam penyelidikan dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) non aktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM) menemukan indikasi pelanggaran pidana.
"KPK kembangkan perkara terdakwa AGM, karena selama proses penyidikan perkara dugaan suap terdakwa ini, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati PPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi IDN Times lewat WhatsApp, Rabu (3/8/2022) kemarin.
