Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan memastikan usaha penjualan usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran dengan menggunakan alat Pertamini adalah ilegal.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Arzaedi mengatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi untuk usaha Pertamini yang kian marak di Kota Balikpapan karena dianggap tak sesuai aturan.
Ia menjelaskan usaha Pertamini di Balikpapan tidak sesuai aturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyaluran jenis bahan bakar minyak pada daerah yang belum terdapat penyalur.
Pada aturan tersebut, Pertamini hanya diperbolehkan di wilayah kabupaten yang sulit terjangkau distribusi BBM dari Pertamina. “Berdasarkan aturan, Pertamini tidak boleh di Balikpapan. Karena berdasarkan aturan BPH migas, Pertamini hanya boleh beroperasi di kabupaten,” kata Arzaedi kepada wartawan ketika usai menghadiri rapat Coffee Morning di Kantor Wali Kota Balikpapan, beberapa waktu lalu.
