Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dianiaya Orang Dewasa, Anak di PPU Terpaksa Jalani Pemeriksaan Mata
Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Penajam, IDN Times - Seorang anak inisial AD (10) di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) terpaksa harus menjalani pemeriksaan mata kiri di klinik Balikpapan. 

Bocah laki-laki ini menjadi korban pemukulan tetangganya inisial HS (71) hingga membuat mata kirinya cedera. 

“Kami sudah membawa korban AD yang masih berusia dini ke klinik mata di Kota Balikpapan untuk mengetahui seberapa parah mata sebelah kirinya setelah menerima pukulan pelaku HS,” kata Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU Inspektur Satu Polisi Dian Kusnawan kepada IDN Times, Selasa (16/8/2022).

1. Usai dipukul HS korban sempat muntah-muntah dan mata sebelah kirinya sakit

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Diungkapkannya, usai menerima pukulan dari HS di bagian kepala dan mata, korban sempat muntah-muntah dan mata sebelah kirinya sakit. Pandangan mata kirinya pun mendadak agak kabur. 

“Waktu dimintai keterangan korban juga mengaku, jika ia kepalanya masih terasa pusing akibat pukulan pelaku HS. Rencana Sabtu ini, kami kembali lakukan kontrol di klinik mata Balikpapan lagi,” sebutnya.

Korban juga mendapatkan pendampingan dari Dinas Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)

2. Polres PPU juga bakal melakukan kontrol kejiwaan korban

HS tersangka tindak kekerasan pada anak (IDN Times/Ervan)

Untuk diketahui, jelasnya, selain menjalani pemeriksaan mata dan kesehatan fisik korban, Satuan Reskrim Polres PPU juga bakal melakukan kontrol kejiwaan korban pasca mengalami kekerasan yang terjadi pada Jumat (12/8/2022) sekitar pukul 15.30 Wita.

“Kami juga telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan korban pasca alami kekerasan atau trauma healing di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Balikpapan karena mereka memiliki ahli psikologis klinis penanganan kasus kekerasan,” sebutnya.

3. Pelaku pukul dan tampar kepala dan wajah korban hingga mati kiri bengkak kepala memar

Polres Penajam Paser Utara (IDN Times/Istimewa)

Dibeberkannya, terjadi kasus kekerasan anak ini berawal ketika anak tersangka bermain dengan korban. Entah bagaimana kedua bocah ini terlibat perkelahian, sehingga salah satu di antara anak tersebut mengadu ke ayahnya. 

Hal tersebut diduga yang alasan kenapa tersangka lantas menganiaya korban. 

Menurut keterangan tersangka, HS marah dan sakit hati dikarenakan anaknya mengadu ke dirinya kalau mengeluh sakit pada bagian kepala karena dipukul korban. Ia pun lantas balik memukul korban yang berstatus anak-anak. 

“Sewaktu tersangka pulang dari kebun ia bertemu dengan korban dan langsung memukul kepala dan menampar wajah korban hingga mata kiri korban bengkak serta kepala memar, korban merasa pusing dan sempat muntah,” tuturnya.

4. Nenek korban membuat ke Polres PPU

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan (IDN Times/Ervan)

Setelah mendapatkan pukulan tersebut, kemudian korban pulang ke rumah dan mengadu kepada kepada pamannya. Sementara nenek AD juga tidak terima dan merasa keberatan sehingga langsung membuat laporan penganiayaan ke Polres PPU. 

“Tersangka kami tangkap usia penganiayaan dan kini telah diamankan di Mapolres PPU untuk proses lebih lanjut. Terhadap tersangka kami kenaikan Pasal 351 KUHP atau Pasal 80 Jo pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Editorial Team

Related Article