Penajam, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Kodim 0913/PPU dan Polres PPU, kembali menyegel aktivitas pertambangan batu bara pada Rabu kemarin di Pelabuhan Benuo Taka, Kecamatan Penajam.
“Penyegelan aktivitas pertambangan batu bara diduga ilegal tersebut, karena mereka tidak memiliki izin yang lengkap sehingga dilakukan penegakan hukum berupa penyegelan," ujar Kepala Satpol PP PPU, Muhtar, kepada IDN Times, Kamis (27/5/2021) di Penajam.