Vonis Turun dari 4 Jadi 3 Tahun, Ini Banding Kasus Handy Aliansyah

- Pengadilan Tinggi Kaltim mengurangi vonis Direktur PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, dari empat menjadi tiga tahun penjara setelah dakwaan penggelapan dinyatakan tidak terbukti.
- Majelis banding menyatakan unsur penipuan terbukti sah, sehingga Handy tetap menjalani pidana di Rutan Balikpapan dengan masa tahanan yang telah dijalani diperhitungkan.
- Keluarga pihak yang dirugikan meminta kewajiban pembayaran PT DPK kepada PT Petrotrans Utama direalisasikan dan menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait dugaan tindak pidana lanjutan.
Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (PT Kaltim) menjatuhkan putusan banding terhadap Handy Aliansyah (HA), Direktur PT Dharma Putra Karsa (DPK), Rabu (26/8/2026). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan penggelapan tidak terbukti, sementara unsur penipuan dinilai terbukti secara sah.
Majelis hakim tingkat banding menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada Handy. Hukuman tersebut dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Putusan ini sekaligus mengubah vonis pada tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Handy.
Dengan putusan tersebut, Handy tetap menjalani masa pidana di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan. Berdasarkan informasi putusan perkara, vonis banding menjadi putusan akhir bagi terdakwa karena pidana yang dijatuhkan berada di bawah lima tahun.
1. Bermula dari sengketa bisnis

Perkara dugaan penipuan dan penggelapan aset dalam sengketa jual beli BBM solar yang bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (9/7/2026). (IDN Times/Sri Wibisono) Perkara ini berawal dari sengketa antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama yang kemudian berlanjut ke ranah pidana.
Dalam proses persidangan, majelis hakim memeriksa sejumlah persoalan yang berkaitan dengan aset perusahaan, kewajiban pembayaran, serta hubungan kontraktual antara kedua perusahaan.
Pada tingkat banding, majelis kembali memeriksa fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli, sebelum menjatuhkan putusan.
Hasilnya, majelis hakim menyatakan unsur penggelapan dalam perkara tersebut tidak terbukti. Namun, dakwaan penipuan dinyatakan terbukti secara sah sehingga Handy tetap dijatuhi pidana penjara.
Putusan banding tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga berkaitan dengan hubungan bisnis antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama.
2. Korban menuntut penyelesaian pembayaran utang

Perwakilan dari PT PetroTrans Utama, Christofel dan Aulia Azizah setelah persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (9/7/2026). (IDN Times/Sri Wibisono) Di luar aspek pidana, persoalan kewajiban pembayaran antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama masih menjadi perhatian pihak yang merasa dirugikan.
Keluarga korban melalui Christofel menilai putusan banding belum sepenuhnya menyelesaikan seluruh persoalan yang muncul dari perkara tersebut.
“Kami berharap putusan pidana tidak berhenti pada persoalan hukuman terhadap terdakwa, tetapi juga menjadi momentum untuk memperjelas dan menyelesaikan kewajiban yang masih berkaitan dengan perkara antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama,” ujarnya.
Menurut pihak korban, kewajiban pembayaran yang telah diputus melalui proses perdata perlu direalisasikan. Mereka juga berharap seluruh aset dan kewajiban perusahaan dapat ditelusuri serta diselesaikan sesuai ketentuan hukum.
3. Penyelesaian persoalan di antara korban dan terpidana

Ilustrasi hukum dan pengadilan (pixabay/MiamiAccidentLawyer) Bagi korban, penyelesaian perkara tidak semata-mata diukur dari lamanya hukuman yang dijalani terdakwa. Pemulihan hak pihak yang dirugikan dan penyelesaian kewajiban perusahaan dinilai menjadi bagian penting dari penyelesaian perkara.
Pihak korban juga menegaskan masih akan menempuh langkah hukum terkait dugaan tindak pidana lanjutan yang berkaitan dengan perkara korporasi Handy Aliansyah.
Langkah tersebut disebut sebagai upaya mengungkap rangkaian persoalan yang dinilai masih belum tuntas.
Dengan putusan PT Kaltim, proses pidana Handy Aliansyah di tingkat banding kini telah memasuki tahap akhir. Namun, persoalan kewajiban pembayaran dan hubungan keperdataan antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama masih menjadi perhatian pihak korban dalam upaya mendapatkan kepastian hukum dan pemulihan hak.
















