Disabilitas di Kaltim Diminta Aktif dalam Pengawasan Pilkada Serentak

Samarinda, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengajak penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya untuk berperan aktif dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Ajakan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu menciptakan pemilihan yang adil, transparan, dan inklusif.
"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa pemilihan berlangsung secara adil dan transparan," ujar Anggota Bawaslu Provinsi Kaltim Galeh Akbar Tanjung dilaporkan Antara di Samarinda, Jumat (18/10/2024).
1. Melibatkan kelompok masyarakat penyandang disabilitas

Menurut Galeh, dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, Bawaslu ingin menciptakan lingkungan pemilihan yang inklusif di mana setiap suara didengar dan dihargai. "Ini adalah kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk berkontribusi dalam demokrasi dan pengambilan keputusan," tegasnya.
Galeh, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kaltim, menekankan bahwa meskipun penyandang disabilitas memiliki keterbatasan fisik, hak-hak mereka tetap harus dihormati dan dilindungi selama pelaksanaan Pilkada. Komitmen Bawaslu, lanjutnya, adalah menciptakan pemilihan yang adil bagi semua pihak, tanpa terkecuali.
2. Aspek penting disorot adalah aksesibilitas penyandang disabilitas

Salah satu aspek penting yang disorot adalah aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam proses pemungutan suara. Galeh menegaskan bahwa penyandang disabilitas tidak boleh diabaikan, baik dalam hal distribusi surat suara maupun pemilihan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ramah disabilitas.
"Keberadaan mereka tidak boleh diabaikan, seperti tidak diberikan surat suara atau ditempatkan di TPS yang tidak aksesibel bagi penyandang disabilitas," ujarnya.
3. Potensi kerentanan penyandang disabilitas

Galeh juga mengingatkan potensi kerentanan penyandang disabilitas terhadap politisasi, termasuk praktik politik uang yang mungkin dilakukan oleh calon peserta Pilkada. Ia menekankan pentingnya kesadaran dalam memilih agar tidak terpengaruh oleh isu hoaks dan SARA.
"Semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama. Mereka diharapkan menggunakan hak pilihnya di TPS yang ramah disabilitas pada 27 November 2024," kata Galeh.
Melalui inisiatif ini, Bawaslu Kaltim berharap dapat menciptakan suasana pemilihan yang lebih inklusif dan adil serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan Pilkada Serentak 2024.



















