Penajam, IDN Times - Seorang warga berinisial MD (41) yang belakangan diketahui mengalami gangguan jiwa atau kerap disebut orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) diamankan oleh warga Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), karena masuk rumah warga tanpa izin.
“Benar warga di Kelurahan Nenang berhasil menangkap seorang pria yang masuk rumah warga tanpa izin, ketika semua penghuni rumah sedang tertidur dan terbangun karena mendengar suara orang masuk rumah. Dan baru diketahui kalau pelakunya memiliki kelainan jiwa atau ODGJ,” ujar Kapolres PPU, Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Kusnawan, Kepada IDN Times, Senin (31/5/2021) di Penajam.