Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Penajam, IDN Times - Seorang warga berinisial MD (41) yang belakangan diketahui mengalami gangguan jiwa atau kerap disebut orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) diamankan oleh warga Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), karena masuk rumah warga tanpa izin.

“Benar warga di Kelurahan Nenang berhasil menangkap seorang pria yang masuk rumah warga tanpa izin, ketika semua penghuni rumah sedang tertidur dan terbangun karena mendengar suara orang masuk rumah. Dan baru diketahui kalau pelakunya memiliki kelainan jiwa atau ODGJ,” ujar Kapolres PPU, Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Kusnawan, Kepada IDN Times, Senin (31/5/2021) di Penajam.

1. Sempat dikira maling, tapi tidak ada barang yang hilang

Ilustrasi maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Dibeberkannya, MD yang berdomisili di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam tersebut sempat dikira maling sehingga diamankan warga pada saat kejadian Minggu (30/5/2021) pagi sekira pukul 03.00 Wita, di rumah seorang warga yang berlokasi di pinggir jalan provinsi kilometer 4 Kelurahan Nenang.

“Warga dengan  gangguan jiwa itu ketika ditangkap sama sekali tidak ditemukan ada barang bukti hasil curiannya. Setelah diamankan warga ODGJ itu kemudian diserahkan kepada kami,” sebutnya.

2. Dari hasil introgasi diduga pelaku memiliki gangguan kejiwaan

Editorial Team

Tonton lebih seru di