Sejumlah penumpang duduk di dalam angkutan BISKITA Trans Depok, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (15/7/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Edo juga berharap selain rambu bus, masyarakat harus tertib pada rambu lalu lintas lainnya di Kota Balikpapan seperti rambu dilarang stop dan dilarang parkir.
Dia menegaskan aturan parkir kendaraan ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 22/2009 pasal 287 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 4 huruf A dan B. Kemudian pasal 287 ayat 3 Jo pasal 106 ayat 4 huruf D dan E.
"Untuk Peraturan Daerah (Perda) juga ada Perda transportasi tahun 2022, jadi nanti kita akan laksanakan dengan sanksi tilang," katanya.
Lanjutnya bagi Juru Parkir (Jukir) yang berjaga ditempat yang dilarang, maka akan dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring).
"Mereka sering kami tindak tapi tidak jera, makanya kami mencari pasal tindak pidana, apakah karena dari Perda kita itu dendanya yang ditetapkan oleh pengadilan Rp300-500 ribu itu terlalu kecil," ujarnya.