DJP Kaltimtara Serahkan Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif ke Jaksa

Samarinda, IDN Times – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus faktur pajak fiktif ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Kejaksaan Negeri Bontang.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Kaltimtara, Teddy Heriyanto, mengatakan langkah ini menegaskan komitmen DJP untuk menindak tegas pelaku tindak pidana perpajakan.
“DJP terus konsisten menindak tegas pelaku pelanggaran pajak demi menciptakan efek jera dan efek gentar bagi calon pelaku lainnya,” ujar Teddy diberitakan Antara, Senin (10/11/2025).
1. Pelimpahan tersangka dan barang bukti

Pelimpahan tahap II yang mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara, bersama Tim Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Tersangka berinisial TW (47) merupakan direktur PT SEE, perusahaan perdagangan bahan bakar solar untuk keperluan industri. Berdasarkan hasil penyidikan, TW diduga menggunakan faktur pajak tanpa transaksi sebenarnya (TBTS).
“Modusnya, PT SEE memperoleh sejumlah faktur pajak pembelian dari beberapa perusahaan, padahal tidak ada transaksi penyerahan barang atau jasa yang benar-benar terjadi,” jelas Teddy.
2. Kerugian negara diderita negara

Aksi tersebut dilakukan selama dua tahun, dari Januari 2018 hingga Desember 2019, dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp604 juta.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
3. Ancaman hukuman penjara bagi pelaku

Selain itu, TW juga dijerat Pasal 64 ayat (1) KUHP serta UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Ia terancam pidana penjara dua hingga enam tahun dan denda minimal dua kali hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur fiktif yang digunakan.


















