Dosen Poltekba dan ITK Desak Pemerintah Alihkan Status PPPK Jadi PNS

Balikpapan, IDN Times – Puluhan dosen dan tenaga pendidik dari Politeknik Negeri Balikpapan (Poltekba) dan Institut Teknologi Kalimantan (ITK) mendesak pemerintah segera mengalihkan status mereka dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka menilai kebijakan saat ini tidak adil dan menghambat kepastian karier bagi para pendidik yang telah mengabdi puluhan tahun.
“Dari awal kami ikut membangun institusi ini. Tapi saat status kami berubah menjadi PPPK, jerih payah kami seolah tidak diakui,” ujar perwakilan Politeknik Negeri Balikpapan, Fitriyani, Kamis sore (15/5/2025).
1. Terganjal status PPPK

Menurut Fitriyani, sejak status Poltekba menjadi kampus negeri pada 2011, seluruh aset milik institusi diambil alih negara. Sementara sumber daya manusianya, dosen dan tenaga kependidikan, tidak serta-merta mendapatkan status yang sama. Ia menyebut, banyak dosen yang sebelumnya memiliki jabatan akademik seperti lektor atau lektor kepala justru turun pangkat menjadi asisten ahli saat menerima SK PPPK pada 2021.
“Dosen non-ASN yang tadinya diakui jabatannya dan naik karier, ketika menjadi PPPK justru tidak lagi diakui. Padahal kami tes sejak 2019 dan baru menerima SK pada 2021, dengan kontrak lima tahun. Ini tidak adil,” lanjutnya.
2. Dialami 40 dosen dan tenaga pendidik di Poltekba dan ITK

Tercatat ada 19 dosen dan tenaga pendidik dari ITK serta 21 dari Poltekba, termasuk enam dosen yang mengalami kondisi serupa. Mereka adalah bagian dari sekitar 2.600 tenaga pendidik dari 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) yang mestinya telah dialihkan statusnya menjadi ASN.
Para pendidik ini telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia dan telah mendapat disposisi dari Menko PMK. Namun, mereka menilai realisasi di tingkat kementerian masih terhambat birokrasi.
“Persoalannya bukan di pimpinan kampus, karena baik rektor ITK maupun direktur Poltekba mendukung penuh. Tapi di kementerian terkait, seperti KemenPAN-RB. Meski menterinya sudah menyatakan setuju, pejabat di bawahnya kerap berganti sehingga pembahasan tak pernah tuntas,” jelas Fitriyani.
3. Tuntut diskresi Presiden RI

Mereka menuntut peralihan status ini dilakukan melalui diskresi presiden, baik lewat Keputusan Presiden (Keppres) maupun Peraturan Presiden (Perpres). Mereka mencontohkan kasus serupa seperti pengangkatan pegawai KPK yang dilakukan langsung oleh Presiden melalui kebijakan khusus.
Sebagai langkah lanjutan, para dosen dan tenaga pendidik ini akan bergabung dalam aksi nasional pada 21 Mei mendatang di Istana Negara, Kementerian PAN-RB, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Aksi ini akan dilakukan secara tertib bersama Forum PTNB se-Indonesia.
“Kami sudah menyampaikan secara formal ke Sekretariat Kabinet dan tinggal menunggu agenda audiensi. Kami berharap, Presiden dapat mengambil keputusan segera, agar perjuangan kami selama belasan tahun tidak sia-sia,” jelas Fitriyani.
4. Tuntutan Forum SDM PPPK Politeknik Negeri Balikpapan dan Institut Teknologi Kalimantan

Dalam pernyataan resmi yang dibacakan oleh Forum SDM PPPK Politeknik Negeri Balikpapan dan Institut Teknologi Kalimantan, mereka menyuarakan empat tuntutan utama: pengangkatan menjadi PNS, akses kenaikan pangkat dan jabatan fungsional yang setara, pengakuan atas studi lanjut, serta pembukaan akses jabatan struktural tanpa diskriminasi.
“Kami menolak diperlakukan seperti pegawai kontrak. Kami sudah lama mengabdi dan ikut membangun perguruan tinggi negeri baru ini sejak awal,” tegas pernyataan itu.
Mereka juga menyoroti berbagai hambatan administratif yang hingga kini belum terselesaikan, yang mengakibatkan hak-hak mereka sebagai ASN PPPK terabaikan. Forum menegaskan perlunya keterlibatan aktif dari seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menjamin keadilan dalam proses transisi ini.
Seruan disampaikan kepada para pemangku kepentingan, mulai dari rektor dan direktur PTNB, Kementerian PANRB, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), hingga DPR RI dan Presiden Prabowo. Mereka meminta kebijakan konkret berupa diskresi untuk peralihan status PPPK menjadi PNS.