Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sabu Disembunyikan di Dapur, Polisi Tangkap Tiga Pelaku dan Kejar DPO

Sabu Disembunyikan di Dapur, Polisi Tangkap Tiga Pelaku dan Kejar DPO
ilustrasi penyalahgunaan narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

Samarinda, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil menyita sekitar 3 kilogram narkotika jenis sabu dari pengungkapan puluhan kasus sepanjang Januari hingga Maret 2026.

Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, mengatakan dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 97 tersangka yang terdiri dari 86 laki-laki dan 11 perempuan.

“Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 3.390 gram,” ujarnya dilaporkan Antara di Samarinda, Selasa (14/4/2026).

1. Penangkapan pelaku berikut barang bukti

antarafoto-ungkap-kasus-hasil-operasi-pekat-mahakam-2026-1774188511.jpg
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (ketiga kanan) menyampaikan paparan saat pengungkapan kasus hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam 2026 di Mapolresta Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (16/3/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 2.326 gram ganja dan 503 butir pil ekstasi. Petugas turut mengamankan puluhan unit telepon seluler serta uang tunai senilai Rp73 juta dari para tersangka.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 30 Maret 2026 di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Samarinda Ulu. Dalam operasi tersebut, polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan dan menangkap tiga tersangka berinisial S, RP, dan AW.

2. Barang bukti 2 kg sabu diamankan

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu di  Samarinda, Kalimantan Timur.
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu di Samarinda, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr

Penangkapan dilakukan setelah anggota Satuan Reserse Narkoba melakukan penyamaran sebagai calon pembeli.

Dari hasil pengembangan di lokasi, polisi menemukan sekitar 2 kilogram sabu dan uang tunai Rp35 juta. Barang bukti tersebut ditemukan secara bertahap di beberapa titik di dalam rumah kontrakan.

“Dua paket besar sabu disembunyikan di area dapur,” ungkap Hendri.

3. Pencarian TSK lainnya

TSK
Tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Saat ini, polisi masih memburu satu tersangka utama berinisial B yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Sering Bandingkan Diri di Medsos? Ini Tips biar Tetap Percaya Diri

14 Apr 2026, 21:00 WIBNews