Sabu Disembunyikan di Dapur, Polisi Tangkap Tiga Pelaku dan Kejar DPO

Samarinda, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil menyita sekitar 3 kilogram narkotika jenis sabu dari pengungkapan puluhan kasus sepanjang Januari hingga Maret 2026.
Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, mengatakan dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 97 tersangka yang terdiri dari 86 laki-laki dan 11 perempuan.
“Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 3.390 gram,” ujarnya dilaporkan Antara di Samarinda, Selasa (14/4/2026).
1. Penangkapan pelaku berikut barang bukti

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 2.326 gram ganja dan 503 butir pil ekstasi. Petugas turut mengamankan puluhan unit telepon seluler serta uang tunai senilai Rp73 juta dari para tersangka.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 30 Maret 2026 di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Samarinda Ulu. Dalam operasi tersebut, polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan dan menangkap tiga tersangka berinisial S, RP, dan AW.
2. Barang bukti 2 kg sabu diamankan

Penangkapan dilakukan setelah anggota Satuan Reserse Narkoba melakukan penyamaran sebagai calon pembeli.
Dari hasil pengembangan di lokasi, polisi menemukan sekitar 2 kilogram sabu dan uang tunai Rp35 juta. Barang bukti tersebut ditemukan secara bertahap di beberapa titik di dalam rumah kontrakan.
“Dua paket besar sabu disembunyikan di area dapur,” ungkap Hendri.
3. Pencarian TSK lainnya

Saat ini, polisi masih memburu satu tersangka utama berinisial B yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.


















