Dua Pengedar Sabu di Penajam Dibekuk Resnarkoba Polres PPU

Penajam, IDN Times - Satuan Resnarkoba (Sat Resnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil membekuk dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, yang selama ini mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Penajam.
Dua orang pengedar sabu-sabu tersebut berinisial SU (50) merupakan warga Jalan Panglima Betta, Kelurahan Penajam dan AG (41) adalah warga Jalan Hasanudin, Kelurahan Gersik, Penajam.
“Kedua tersangka kami bekuk di tempat dan waktu berbeda. Keduanya pun diringkus diduga akan melakukan transaksi sabu-sabu,” beber Waka Polres PPU Kompol Awan Kurnianto, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondonuwu, dan Kasi Humas Polres PPU Aipda Syafrudin, dalam konferensi pers di Mapolres PPU, Selasa (4/3/2025).
1. Tidak beri ruang bagi pelaku narkoba

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Ini adalah ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat. “Kami mengapresiasi kerja sama seluruh pihak, termasuk rekan-rekan media, dalam mendukung pemberantasan narkoba tersebut,” ucapnya.
Kasus pertama terungkap pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 21.30 Wita, di RT 010, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam. Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap SU. Di mana diketahui pelaku sudah tiga kali tersandung kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan tersangka SU ini, Tim Opsnal menyita beberapa barang bukti antara lain, dua paket sabu seberat 0,27 gram, dua bungkus plastik bening, tiga sekop plastik kecil, satu bungkus rokok, satu dompet kecil warna pink dan unit handphone.
“Tersangka SU ditangkap ketika masih berada di pinggir jalan terletak di RT 010 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam. Hasil penggeledahan petugas menemukan satu paket sabu-sabu dari genggaman tangan kanan tersangka,” sebutnya.
2. SU merupakan residivis sudah 3 kali diamankan

Tersangka SU, kata Waka Polres, merupakan residivis dengan kasus sama. Untuk saat ini tersangka sudah ketiga kali diamankan karena kasus sabu-sabu. Petugas juga mendapati barang bukti satu paket sabu-sabu di dalam satu bungkus rokok yang digenggam tangan kiri SU.
Tidak berhenti disitu saja, kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah tersangka SU ditemukan lagi satu paket sabu-sabu, satu dompet kecil warna pink didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening, tiga sekop dari sedotan plastik.
“Barang bukti ini kami temukan di lantai kamar tepatnya di bawah tempat tidur tersangka SU,” tuturnya.
Dikatakannya, SU selama ini berperan sebagai perantara dalam transaksi narkoba, mengumpulkan dana, membeli sabu, dan menjualnya kembali kepada pelanggan. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses hukum dan dijebloskan ke tahanan Polres PPU.
3. Tersangka AG ditangkap di pinggir jalan

Lalu, tambah Waka Polres, dua hari setelah penangkapan SU pada Rabu, 26 Februari 2025, sekira pukul 19.30 Wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba kembali mengungkap kasus narkoba, dengan tersangka AG ketika berada di pinggir jalan sekitar RT 001, Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam.
Pada saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya, polisi menemukan barang bukti berupa satu tas warna coklat yang diselempangkan AG. Ketika dibuka berisikan dua paket sabu-sabu, satu bungkus plastik klip bening, satu sekop dari sedotan plastik warna putih, dan diamankan pula yang tunai sejumlah Rp200 ribu, serta satu unit handphone android.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka AG memperoleh narkoba dari seorang bandar besar berinisial U kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modus yang digunakan cukup unik, di mana tersangka membeli 10 paket sabu seharga Rp2 juta dengan sistem bayar setelah barang terjual,” tuturnya.
4. Tersangka AG edarkan sabu di bandara VVIP IKN

Sebagai keuntungan tambahan, tersangka AG juga mengonsumsi sabu secara gratis dari setiap transaksi. Ia juga kerap memperkecil isi paket sabu kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Tersangka juga mengaku sudah lima kali mengedarkan sabu-sabu itu.
“Tersangka AG juga mengedarkan sabu-sabu di sekitar proyek bandara Very Very Important Person (VVIP) Ibu Kota Nusantara (IKN),” terangnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman, penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar.
Untuk diketahui, tegasnya, Polres PPU hingga kini masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba lainnya dan akan terus memberikan informasi terbaru kepada publik. Kepolisian akan terus memburu jaringan peredaran narkoba di PPU.
“Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkoba benar-benar diberantas. Kami juga meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya.


















