Pemkab PPU Hentikan Penyaluran BLT Kemiskinan untuk 89 Orang

Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menghentikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kemiskinan daerah tahun 2025 untuk 89 keluarga penerima manfaat (KPM).
Demikian dikatakan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten PPU, Saidin dalam laporannya ketika rapat penetapan hasil evaluasi penerima BLT kemiskinan daerah tahun 2025, Kamis (27/2/2025) di Kantor Bupati PPU.
“Dari 539 keluarga sebagai KPM, terdapat 89 keluarga yang dihentikan BLT-nya setelah penganggaran dengan alasan berbagai pertimbangan dan kesepakatan bersama. Sehingga sesuai data hasil evaluasi tahap Januari-Maret 2025, maka penerima BLT kemiskinan daerah Tahun 2025 di Kabupaten PPU sebanyak 450 keluarga,” ujar Saidin.
1. Berharap BLT disalurkan tepat sasaran

Sementara itu, Bupati PPU, Mudyat Noor melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Tohar ketika memimpin rapat penetapan hasil evaluasi penerima BLT kemiskinan daerah tahun 2025.
“Kami berharap program BLT Kemiskinan Daerah Tahun 2025 dari pemerintah pusat ini dapat disalurkan tepat sasaran di kabupaten PPU,” ujar Tohar.
Diterangkannya, pertemuan hari ini yang pertama adalah untuk menyamakan persepsi atas spirit program yang terstruktur, dengan harapan bantuan pemerintah tersebut dapat diterima oleh masyarakat yang memang benar-benar berhak menerimanya.
"Kelak tim akan memberikan pendampingan kepada kelompok sasaran penerima manfaat. Maka menurutnya, ketika ini menjadi bagian dari tugas tim, beberapa hal memerlukan perhatian serius," tuturnya.
2. Program harus didukung penuh

Hal ini, karena kegiatan itu adalah program pemerintah yang harus didukung penuh, sehingga kelancaran pelaksanaannya dapat menjadi bagian yang dirasakan oleh masyarakat khususnya di kabupaten PPU.
"Namun, andaikan semua berhak menerima maka tidak perlu adanya tim. Jadi yang menjadi titik kritisnya adalah karena semua tidak menerima, sehingga menjadi catatan penting pemerintah daerah untuk mengenali siapa mereka sebagai penerima," ungkapnya.
Menurutnya, program BLT tersebut juga bukan baru ada di tahun ini tetapi telah ada sejak tahun-tahun sebelumnya. Oleh karenanya data yang ada saat ini perlu diuji kembali, apakah pengujian itu melalui struktur pemerintahan dalam hal ini kecamatan dan kelurahan yang memiliki ruang lingkup terdekat dengan masyarakat atau ada pendekatan lain.
3. Dieksekusi penerima manfaat secara faktual

Oleh karena itu, verifikasi secara berjenjang ini penting mulai tingkat kelurahan dan desa. Tujuannya untuk mengetahui apakan yang bersangkutan masih ada, atau mungkin telah meninggal dunia atau mungkin telah pindah.
“Harapan kita ketika bantuan ini dieksekusi kelompok penerima manfaat secara faktual itu memang ada,” pintanya.
Jadi, lanjutnya, hal itu penting bagi Pemkab PPU terkait jumlah penerima manfaat ini, berapa yang terdeskripsi dan teridentifikasi masing-masing wilayah kelurahan dan desa.
Maka itulah yang akan menjadi bahan pemerintah untuk menindaklanjuti program ini sampai dengan ke tahap eksekusi program.
“Tugas kita adalah bagaimana program ini jatuh kepada penerima manfaat dengan kata lain orangnya itu benar-benar ada secara faktual di lapangan tidak fiktif,” pungkasnya.