Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polres PPU Ungkap Perjudian Togel, Dua Bandar Ditangkap

Waka Polres PPU, Kompol Awan Kurnianto SH, Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan dan Kasi Humas Polres PPU, Aipda Syafrudin dalam konferensi pers judi Togel (IDN Times/Ervan)
Waka Polres PPU, Kompol Awan Kurnianto SH, Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan dan Kasi Humas Polres PPU, Aipda Syafrudin dalam konferensi pers judi Togel (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berhasil mengungkap kasus perjudian jenis toto gelap (Togel) dalam operasi yang digelar Sabtu (1/3/2025). Dua tersangka yang diduga sebagai bandar ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

Dua tersangka yang diamankan adalah PB (55), warga Kelurahan Maridan, Kecamatan Penajam, dan ED (59), warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku. Keduanya ditangkap di sebuah lokasi di Km 03, Simpang Tiga Desa Telemow, tak jauh dari kediaman ED.

“Pengungkapan kasus perjudian Togel ini merupakan hasil penyelidikan intensif dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam 2025,” ujar Waka Polres PPU Kompol Awan Kurnianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, dan Kasi Humas Polres PPU Aipda Syafrudin, dalam konferensi pers di Mapolres PPU, Selasa (4/3/2025).

1. Berawal informasi dari masyarakat

Ilustrasi judi (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi judi (IDN Times/Istimewa)

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Tim Opsnal Reskrim Polres PPU segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi kejadian.

“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua bandar yang diduga kuat menjalankan praktik perjudian togel,” ungkap Awan.

2. Polisi amankan sejumlah barang bukti

Barang bukti judi togel (IDN Times/Ervan)
Barang bukti judi togel (IDN Times/Ervan)

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp494 ribu, tiga unit ponsel berbagai merek—salah satunya memiliki akun judi online bernama Neon4D—serta dua lembar catatan penjualan nomor togel.

AKP Dian menambahkan, pihaknya akan terus melakukan operasi pemberantasan perjudian ilegal di wilayahnya.

“Kami akan terus mendalami jaringan perjudian ini dan menindak tegas para pelaku yang terlibat,” tegasnya.

3. Tersangka diancam pidana 10 tahun penjara

Ilustrasi tersangka (IDN Times)
Ilustrasi tersangka (IDN Times)

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres PPU dan dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian dan tindak kriminal lainnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas perjudian dan penyakit masyarakat lainnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkas Kompol Awan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ervan Masbanjar
Sri Gunawan Wibisono
Ervan Masbanjar
EditorErvan Masbanjar
Follow Us